Baca Juga: Mudahkan Warga, BPN Palangka Raya Luncurkan Inovasi Lasut Huma
Pengendara yang melanggar ketentuan mengenai hak utama kendaraan prioritas dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Apabila tindakan menghalangi ambulans dilakukan dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang, pelaku dapat dijerat Pasal 311 dengan ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
***
Artikel Terkait
Pilar Saga Tekankan Pembinaan Usia Dini di Kongres PSSI Tangsel 2026
Gebyar Tradisi Betawi Resmi Dibuka, Benyamin Davnie Siapkan Jadi Kalender Budaya Tangsel
Pelaku Budaya Betawi Kecewa, LBB Sindir Minimnya Perhatian Anggota Dewan Tangsel
Wali Kota Tangsel Apresiasi Gebyar Tradisi Betawi, Panitia Dapat Bantuan Rp10 Juta
Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Resmikan Inovasi LAKUWAL