Momen Warga Tegur Oknum Polisi yang Merokok di Jalan Raya: Kena Orang Nanti Rokoknya

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 24 Maret 2026 | 22:01 WIB
Viral pengendara tegur oknum Polisi karena merokok di jalan raya. (Instagram/matabukanasbak)
Viral pengendara tegur oknum Polisi karena merokok di jalan raya. (Instagram/matabukanasbak)

Baca Juga: Hangatnya Momen Lebaran Kiki CJ Menembus Layar, Terekam Video sang Nenek Ingat-ingat Lagi Nama Cucu Kesayangan

Selain itu, menurutnya, asap rokok juga membuat dada menjadi sesak.

Di akhir unggahan komentarnya itu, ia mengingatkan masyarakat untuk berani menegur siapa pun yang merokok di jalan raya saat berkendara.

“Buat kita semua kalau ketemu sama perokok di jalan, nggak usah sungkan untuk ditegur, ya. Pakai cara lembut aja, tapi kalau ketemu oknum yang seperti ini, wajib tegas karena seharusnya mereka bisa lebih tegas dengan dirinya sendiri,” tuturnya.

Komentar lainnya dengan akun @homeboy.homie juga meninggalkan pesan untuk berani menegur oknum yang merokok di jalan.

“Aya Polri om, tindakannya mantap! Terus tegur anggota di lapangan yang nyeleneh ya, semoga Polri ke depan bisa makin maju dengan kritik-kritik yang ada,” tulisnya.

Baca Juga: Sempat Beralih Jadi Tahanan Rumah, Eks Menag Yaqut Cholil yang Terjerat Skandal Korupsi Kuota Haji Itu Kembali ke Rutan KPK

Aturan Larangan Merokok di Jalan Raya

Larangan merokok di jalan raya termaktub pada Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Aturan dalam Undang-Undang tersebut berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.”

Aktivitas yang bisa mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengendara lain itu diancam hukuman pidana penjara maksimal 3 bulan dan denda hingga Rp750.000.
***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X