Baca Juga: Pilar Apresiasi Bank Sampah Griya Asri, Garda Terdepan Hadapi Darurat Sampah Tangsel
Jonely menegaskan, jika saat melakukan pendalaman terbukti bersalah, maka pihaknya menyiapkan sanksi tegas.
"Jika dia memang terima akan dilakukan tindakan tegas, berkemungkinan dari BPTD atau dari pusat akan memberhentikan pegawai tersebut," sebut Jonely.
"Bisa jadi ya diberhentikan, karena itu dari Irjen Darat sudah mewanti-wanti bahwa tidak ada toleransi terhadap pungli," tandasnya.
Kronologi Mobil Relawan Aceh Disetop
Sebelumnya diketahui, mobil relawan bencana Aceh tersebut berangkat dari Kota Serang, Banten, pada Selasa, 6 Januari 2026.
Keesokan harinya, kendaraan minibus Elf itu dihentikan mendadak untuk dimintai pungutan liar di depan Terminal Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.
"Jadi kita kena tilang sama Dishub. Ini uangnya, aneh," kata perekam video dalam unggahan Instagram @storyrakyat_, pada Jumat, 9 Januari 2026.
Disebutkan, aksi tersebut dilakukan oleh oknum yang diduga berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.
Kendati demikian, Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang sempat menampik dugaan tersebut.
Penjelasan versi Dishub Palembang
Secara terpisah, Kepala Dishub Kota Palembang, Agus Supriyanto membenarkan adanya transaksi ilegal di Terminal Karya Jaya.
Kendati demikian, Agus menduga, pihak yang bertanggung jawab itu berasal dari anggota Balai Pengelola Transportasi Darat Sumatera Selatan (BPTD Sumsel).
Artikel Terkait
Pengamat: Nongkrong di Kantin Saat Jam Kerja Cermin Lemahnya Etos Disiplin ASN
Darurat Sampah Tangsel Diperpanjang, Benyamin Tegaskan Fokus Angkut Sampah hingga Penegakan Hukum
Pilar Saga Tegaskan Penanganan Banjir, Sampah, dan Kesehatan Jadi Prioritas Tangsel
Viral Aduan Infak Masjid di SMPN 10 Tangsel, Kepsek Tegaskan Tak Pernah Wajib
Alumni Ungkap Dugaan Infak Wajib di SMPN 10 Tangsel, Sekolah Buka Suara