Baca Juga: Polres Tangsel Hentikan Penyelidikan Dugaan Kekerasan Anak di SMPN 19
Laporan DJ Donny terdaftar dengan nomor LP/B/9545/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Desember 2025.
Terlapor yang dalam penyelidikan dipersangkakan terkait Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 356 KUHP.
Pada laporan ini, Donny turut melampirkan rekaman CCTV yang telah diunggah melalui akun media sosialnya.
Dalam rekaman itu, terlihat dua orang pria yang dengan sengaja melempar bom molotov ke rumahnya yang terjadi pada dini hari.
“Menurut tindakan ini sudah bukan hanya merugikan diri saya, tapi juga mengancam keamanan keluarga. Bukan hanya keluarga, tapi orang sekitar,” ungkap Donny.
Bom Molotov Jadi Ancaman Kedua
Diketahui, teror bom molotov ini merupakan bentuk ancaman kedua yang diterima Donny.
Sebelumnya, Donny dan keluarga juga sempat menerima paket berisi bangkai ayam pada Senin, 29 Desember 2025.
“Saya buka, isinya rupanya bangkai ayam. Ayam dipotong kepalanya," tuturnya.
"Dan ada tulisan ancaman, 'Kalau kamu masih berbicara, masih apa, jaga ucapanmu di sosial media', Terus ada foto saya, terus di leher saya di kayak diiris gitu, dipotong,” beber Donny.
Donny mengaku melaporkan peristiwa ini karena menilai sudah bukan ancaman terhadap dirinya sendiri, tapi sudah ancaman orang banyak.
"Kalau ancaman masih berupa tulisan, menurut saya enggak usah dilaporkanlah, gitu kan,” ucapnya.
Artikel Terkait
Polres Tangsel Ungkap Kasus, Lalai K3, Pabrik Obat Tradisional di Tangsel Meledak
Tutup Tahun 2025, Pemkot Tangsel Pastikan Pembersihan Sampah di Titik Kritis Tuntas
Polres Tangsel Ungkap Kasus Akhir Tahun 2025, Bayi 6 Bulan Tewas Diduga Dianiaya Ayah Kandung
DPR di 2025: Polemik Revisi Undang-Undang, Anggota Nonaktif, hingga Rentetan Kecaman Publik
Pembangunan Jembatan Bailey dan Operasional Personil TNI di Kawasan Terdampak Bencana Dibiayai oleh Negara