WALHI Beberkan Banyak Perusahaan Tambang Mangkir dari Kewajiban Reklamasi Usai Mengeruk Habis Kekayaan Alam

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 5 Desember 2025 | 22:00 WIB
WALHI sebut banyak perusahaan tak lakukan kewajiban reklamasi. (Instagram/walhisumbar)
WALHI sebut banyak perusahaan tak lakukan kewajiban reklamasi. (Instagram/walhisumbar)

Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Dana Bencana Aman: Pemerintah Siapkan Tambahan Jika BNPB Ajukan

Sentil Negara yang Disebut Tak Lakukan Pengawasan

Mengenai pengawasan pada aktivitas tersebut, Uli terang-terangan menyebut peran negara yang tak hadir dalam prosesnya.

“Setelah mereka (negara) memberikan izin, nyaris tidak pernah melakukan evaluasi pada izin yang diberikan, sekalipun kita sudah melaporkan bahwa terjadi banyak pelanggaran di sana. Tidak pernah ada evaluasi,” kata Uli.

Menurutnya, mandat dari Undang-Undang tentang negara yang harus melakukan pengawasan karena berkaitan dengan keselamatan rakyat, tak direalisasikan.

Baca Juga: Ketegangan Mereda, KONI Banten Pertemukan Dua Balon Ketua Umum KONI Tangsel

“Ketika mau memberikan izin, harus diperketat perizinannya karena makna izin sesungguhnya itu adalah pengetatan dan proteksi,” tuturnya.

Izin yang diberikan tanpa ada pengawasan, kata Uli sebagai bentuk kelonggaran yang diberikan oleh negara.

Singgung Perusahaan Nakal yang Lolos dari Hukum Negara

Sorotan lain dari WALHI adalah lemahnya upaya penegakan hukum oleh negara kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan.

“Tidak banyak juga, bahkan bisa dihitung dengan jari perusahaan-perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan yang negara pernah lakukan penegakan hukum kepada mereka. Seolah-olah negara kita ini tunduk pada kepentingan,” tambahnya.

Baca Juga: BNPB Pimpin Respons Terpadu Bencana Sumatera, Empati Nasional Mengalir Deras

Uli melanjutkan, dengan peran negara yang dianggap lemah untuk memproses hukum perusahaan bermasalah, menjadi bentuk ada peran dalam kejahatan lingkungan.

“Ini seperti tepatnya negara memfasilitasi kejahatan lingkungan. Karena apa? Karena mereka memberikan izin dan membiarkan orang yang mendapatkan izin itu melakukan pengrusakan tanpa ada monitoring, tanpa ada penegakan hukum,” kata Uli lagi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X