Bos BGN Kena Omel DPR, Salah Regulasi saat Minta Anggaran Tambahan untuk MBG

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 13 November 2025 | 10:25 WIB

Baca Juga: JPP Promedia Gelar Forum Diskusi Bahas Konsep Self Policing bersama Ketua DIKPI, Ilmu Kesadaran Individu untuk Mengawasi Diri Sendiri dan Sekitarnya

“Izin pak, ini yang perlu kita luruskan, sebenernya sebelum minta ke Kemenkeu, Pak, ke kita dulu karena fungsi anggaran di kita, Pak. Bapak ke Kemenkeu dengan membawa surat dari persetujuan dari kita,” kata Nihayatul.

Nihayatul lantas memberi contoh rapat dadakan yang digelar DPR di masa reses karena ada kementerian yang ingin mengajukan penambahan dana ke Kemenkeu.

“Nah, ini kayaknya Pak Dadan harus ada dari tim yang tau betul tau proses seperti ini pak. Ini harus ke kita dulu, harusnya kalau bapak mau mengajukan ini, hari ini bisa bapak bilang ke tim kita bahwa salah satu agendanya adalah persetujuan penambahan anggaran, begitu,” paparnya.

Baca Juga: Inabanks Investment & Property Outlook 2026: Sepakat Perkuat Sinergi Investasi dan Properti untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional

“Mekanismenya seperti itu. Pengajuan penambahan anggaran di sini. Baru di sini kita sepakati baru ke Kemenkeu, pak. Jadi bukan kebalik,” sambungnya.

Persoalan Gaji Telat Petugas MBG

Selain membahas tambahan anggaran, BGN juga menyinggung soal keterlambatan gaji Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) batch 3, ahli gizi (AG), dan ahli akuntan (AK) karena sistem administrasi.

Bos BGN itu menjanjikan bahwa penyelesaian gaji telat petugas MBG akan selesai dalam minggu ini.

Baca Juga: Pedagang Pasar Serpong Desak Solusi Nyata: Komisi II DPRD Tangsel Gelar RDPU Bahas Penataan dan Relokasi

“Kami secara administrasi harus menggeser anggaran, yang biasanya kami kerjakan tanggal 6, ini ada keterlambatan, tapi insya Allah paling lambat hari Minggu seluruh uang itu sudah akan masuk di rekening,” ujar Dadan.

“Jadi bulan depan sudah tidak akan ada keterlambatan lagi, mudah-mudahan tahun depan mereka sudah PPPK. Sehingga tiap tanggal 1 mereka sudah rutin seperti ASN,” imbuhnya.

Mengenai karier SPP1 batch 3 termasuk AG dan AK, Dadan menegaskan bahwa akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus (PPPK) dan akan menerima tunjangan kinerja. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X