Temuan Uang Rp500 Juta saat OTT Bupati Sugiri Sancoko di Skandal Jual-beli Jabatan dan Proyek Pekerjaan RSUD

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 9 November 2025 | 18:22 WIB
Mengintip barang bukti kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Ponorogo, Jawa Timur. (YouTube.com / KPK RI)
Mengintip barang bukti kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Ponorogo, Jawa Timur. (YouTube.com / KPK RI)

Baca Juga: Wali Kota Tangsel Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Warga Berbasis Gotong Royong

Klaster Ketiga: Gratifikasi dari Pejabat dan Pihak Swasta

Klaster terakhir yang menjerat Sugiri berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Dalam periode 2023 hingga 2025, Sugiri diduga menerima uang senilai total Rp300 juta, baik dari pejabat internal maupun pihak swasta.

“Pada periode 2023-2025, diduga SUG menerima uang Rp225 juta dari Yunus Mahatma dan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko,” jelas Asep.

Selain kasus gratifikasi, KPK juga menemukan fakta sebagian uang suap diserahkan melalui transaksi langsung pada saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Jumat, 7 November 2025.

Baca Juga: Masih Proses Penyelidikan, Muncul Isu Terorisme dalam Insiden Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai Rp500 juta yang akan diberikan kepada Sugiri.

“Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500 juta diamankan pada 7 November 2025, saat penyerahan oleh YUM kepada SUG melalui NNK selaku kerabat bupati,” jelas Budi dalam kesempatan yang sama.

KPK Dalami Dugaan Suap di SKPD Lain

KPK menduga pola suap serupa juga terjadi di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga: Datangi RS Islam Cempaka Putih, Pramono Anung Ungkap Kondisi Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Penyidik akan menelusuri dugaan jual-beli jabatan dan fee proyek di dinas lain yang melibatkan pejabat setempat.

Kini, para tersangka ditahan di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta, selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X