Budi menjelaskan, mereka yang diamankan terdiri dari Bupati Ponorogo, Sekretaris Daerah, Direktur Utama (Dirut) RSUD, Kepala Bidang Mutasi Setda, serta tiga pihak swasta, salah satunya adik dari Bupati.
Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula dugaan praktik jual-beli jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo itu? Berikut ulasan selengkapnya.
Kilas Balik dan Dugaan Kasus Korupsi
KPK melakukan operasi tangkap tangan di Ponorogo setelah menerima laporan terkait dugaan korupsi dalam praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemda Ponorogo.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi, Roy Suryo: Senyum Saja
Dalam kasus ini, modus yang diduga digunakan adalah pemberian suap dalam proses mutasi dan promosi jabatan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, membenarkan operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses mutasi jabatan.
Menurutnya, penindakan dilakukan setelah tim penyelidik memperoleh cukup bukti awal.
“Mutasi dan promosi jabatan,” kata Fitroh kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025.
KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang ditangkap.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga tersebut memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa.
Proses Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
Hingga Sabtu, 8 November 2025, pukul 11.30 WIB, pemeriksaan terhadap Sugiri Sancoko dan enam orang lainnya masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Artikel Terkait
Pilar Saga Tinjau Penataan Kampung Kumuh Bambu Apus: Pastikan Kualitas Infrastruktur dan Libatkan Warga
Pemred INIKEBUMEN Inisiasi Pertemuan Ketua DIKPI dengan Promedia
Insiden Ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Polisi Pastikan Jibom Gegana Ikut Turun Tangan
Dokter Tifa dan Roy Suryo Kompak Akui Hormat pada Proses Hukum Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polisi Pastikan 2 Kerangka di Kwitang Adalah Pengunjuk Rasa yang Hilang Saat Demo Agustus