Bogor, bidiktangsel.com – Pupuk Indonesia Group mensosialisasikan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi terbaru kepada para Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di wilayah Bogor, Sabtu (1/11/2025).
Kebijakan baru ini disambut positif oleh para pelaku distribusi karena dinilai mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani.
Baca Juga: PT Pacific Multindo Permai Diduga Langgar Sanksi KPPU, Tetap Garap Proyek Rp69 Miliar di Bintan
Perwakilan AE Pupuk Indonesia Group, Hasan Bisri, menyampaikan bahwa HET pupuk bersubsidi per 22 Oktober 2025 mengalami penurunan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025.
Penyesuaian ini, kata Hasan, merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk mendorong swasembada pangan nasional serta memperkuat daya saing petani di daerah.
“HET pupuk bersubsidi per tanggal 22 Oktober 2025 mengalami penurunan. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mendorong swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Hasan dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Adapun daftar HET terbaru pupuk bersubsidi yaitu:
- Pupuk Urea: Rp 1.800 per kilogram
- Pupuk NPK: Rp 1.840 per kilogram
- Pupuk NPK Kakao: Rp 2.640 per kilogram
- Pupuk ZA: Rp 1.360 per kilogram
- Pupuk Organik: Rp 640 per kilogram
Hasan juga menegaskan bahwa Pupuk Indonesia akan memberikan kompensasi selisih harga terhadap stok pupuk bersubsidi yang berada di PPTS hingga tanggal 21 Oktober 2025.
Langkah ini diambil untuk melindungi kios dan distributor resmi agar tidak merugi akibat penyesuaian harga yang diberlakukan pemerintah.
Baca Juga: Uten Sutendi: Pembangunan Tangsel Harus Miliki Ruh Budaya, Bukan Sekadar Infrastruktur
“Kami memahami bahwa di lapangan masih terdapat stok lama dengan harga sebelum penyesuaian. Oleh karena itu, Pupuk Indonesia menyiapkan mekanisme kompensasi selisih harga untuk memastikan seluruh pelaku distribusi tetap terlindungi,” jelas Hasan.
Sementara itu, Koordinator Koperasi Jasa Gema Indonesia Maju, HMU Kurniadi, yang juga menjadi pelaku usaha distribusi pupuk bersubsidi di Bogor, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, penyuluh pertanian, Pupuk Indonesia, pelaku distribusi (PUD), dan PPTS dalam mengawal kebijakan baru ini. Ia juga mendorong optimalisasi sistem digital e-RDKK untuk memastikan data penerima pupuk bersubsidi lebih akurat dan transparan.
Artikel Terkait
Tito Karnavian Ungkap Dua Penyebab Data Keuangan Pemda di BI dan Kemendagri Beda Rp18 Triliun
Roy Suryo Sindir Gibran Pilih Hadiri Acara Mancing Saat Peringatan Sumpah Pemuda: “Itu Level Pak RT, Bukan Wapres”
Mendagri Tito: Daerah Harus Efisien Kelola Anggaran, Bukan Sekadar Keluhkan Penurunan TKD
Menkeu Purbaya Tegaskan Data Keuangan Daerah Akurat, Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
31 Perempuan Korban KDRT di Tangsel Pilih Gugat Cerai, Bukan Lapor Polisi