Baca Juga: Pemkot Tangsel Dukung Perseroda PITS Kembangkan SPAM Kali Angke dan Cisadane
Menurut Menhub RI itu, menandatangani aturan baru soal penurunan potongan komisi ojol menjadi 10 persen sebenarnya bukanlah perkara sulit.
“Tapi, rasanya tidak arif kalau kami tidak mendengar semuanya,” ujar Dudy.
Sebelumnya, sebanyak 66 asosiasi pengendara ojek online (ojol) mengadukan potongan biaya dari aplikator selangit ke DPR. Mereka menyebut potongan dari aplikator jauh melebihi batas yang ditentukan pemerintah.
Driver Ojol: Anyep, Dipotong 20 Persen Plus Bayar Rp3.000
Irfan selaku perwakilan Lintas Gadjah Mada, mengatakan aplikator tidak sekadar memotong biaya perjalanan yang diterima driver.
Baca Juga: Polemik Pembangunan Gedung Yayasan Shekinah Glory di Serpong, Benarkah Akan Jadi Gereja?
Aplikator juga membuka program berbayar agar driver bisa mendapatkan pesanan. Meskipun bersifat opsional, realitanya ojol harus ikut program berbayar tersebut demi dapat orderan penumpang.
"Driver yang tidak ikut program itu jadi sepi, jadi anyep, enggak dapat order dia. Dipotong 20 persen, plus disuruh bayar Rp3.000 sampai Rp20 ribu," keluh Irfan pada rapat dengar pendapat Komisi V DPR di Jakarta, pada 21 Mei 2025 lalu.
Irfan juga mempermasalahkan potongan tambahan sebesar 5 persen yang diperbolehkan pemerintah.
Dia menuturkan, aplikator mengaku menarik biaya itu untuk asuransi tetapi selama ini tidak ada asuransi yang diterima ojol.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Tanggung Biaya Pengobatan Untuk Korban Ledakan di Pamulang
Kemet dari Aliansi Pengemudi Online Bersatu sekaligus driver ojol lainnya juga mempermasalahkan hal serupa.
Minta Jaminan Keselamatan dan Keamanan
Dalam kesempatan yang sama, Kemet mengaku kecewa atas respons Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap keluhan para driver ojol.
Artikel Terkait
Viral Video Rektor UI Ajak Wisudawan Kumpulkan Dana Rp8 Miliar, Netizen Pertanyakan Transparansi
Gubernur Bali Pastikan Tidak Ada Travel Warning Pasca Banjir Besar, Pariwisata Tetap Kondusif
Pembangunan Pagar Beton Laut Cilincing: Pemprov DKI Pastikan Nelayan Dapat CSR dari PT KCN
Dugaan Monopoli Tender Internet di Kabupaten Tangerang dan Tangsel: Satu Grup, Dua Nama Perusahaan
Peringatan Maulid Nabi, Pemkot Tangsel Gelar Dzikir, Istigasah, dan Doa Bersama