Oleh: Bernadus Wilson Lumi
DALAM setiap organisasi, terutama yang memiliki posisi strategis dalam kehidupan publik, isu legalitas dan legitimasi kerap menjadi bahan perdebatan panjang.
Kedua istilah ini sering kali dipertukarkan, padahal memiliki makna berbeda.
Legalitas merujuk pada dasar hukum dan dokumen resmi, sementara legitimasi berkaitan dengan keabsahan proses serta penerimaan publik, termasuk pengakuan pemerintah.
Kasus dualisme kepemimpinan organisasi seperti yang dialami Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat baru-baru ini, menegaskan perbedaan tersebut.
Hendry Ch. Bangun memiliki legalita hukum yang sah karena memiliki pengesahan Kementerian Hukum dengan Nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tertanggal 9 Juli 2024.
Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Forkopimda Solid Jaga Kamtibmas
Ini bukti legalitas di atas kertas, memenuhi ketentuan formal, dan sah secara hukum.
Sebaliknya, Zulmansyah Sekedang mengklaim kepemimpinan melalui Kongres Luar Biasa (KLB). Meski, KLB itu disebut-sebut cacat prosedur karena hanya dihadiri sebagian perwakilan provinsi, namun mendapat legitimasi dari Dewan Pers dengan mengakui dualisme kepemiminan di tubuh PWI tersebut.
Klaim KLB --walau seperti kehilangan dasar keabsahan— namun, di sinilah pentingnya disadari: bahwa sesuatu yang sah bukan hanya lahir dari dokumen, melainkan dari proses yang disepakati benar, diakui dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh –berkaca lagi dari pengalaman kasus PWI Pusat-- kebenaran ternyata tidak bisa diukur hanya dengan selembar surat keputusan atau dukungan sebagian pihak.
Ada juga yang lahir dari kepatutan, ”kompromi” pada aturan, keterbukaan, pengakuan lembaga publik dan yang terpenting pengakuan pemerintah tentunya.
Baca Juga: Evaluasi MoU Terkait Penanganan Sampah Pandeglang dan Tangsel
Tanpa sejumlah aspek ini, legalitas ternyata hanya menjadi formalitas kosong yang kehilangan makna.
Artikel Terkait
Muhammad SAW: Sosok Agung yang Lahir di Tahun Gajah, Teladan Abadi Umat Manusia
IFG Tutup Program Kindness to Progress Vol. 4 di Malang, Wujudkan Desa Mandiri dan Berkelanjutan
Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi H Bahas Hasil Survei Lokasi Rencana Dapur SPPG
Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat, Pesan Gubernur Banten Andra Soni
Bupati Serang Ratu Zakiyah Terima Penghargaan BAZNAS Awards 2025