PIHC Geber Sosialisasi Pendaftaran PPTS di Bogor, Dorong Tata Kelola Distribusi Pupuk Bersubsidi Lebih Transparan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 15 Juli 2025 | 15:46 WIB
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam pembenahan sistem distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Jawa Barat II
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam pembenahan sistem distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Jawa Barat II

Baca Juga: Gubernur Banten Terima Kunjungan Ketua MPR RI: Paparkan Program Prioritas dan Tantangan Pembangunan Daerah

Penyesuaian Mekanisme dan Persyaratan

Dalam kesempatan itu, PIHC juga memaparkan sejumlah penyesuaian teknis terkait proses pendaftaran PUD dan PPTS.

Donny mengingatkan para pemilik kios dan koperasi yang berminat agar mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak awal.

Adapun persyaratan utama untuk mendaftar sebagai PPTS antara lain: Memiliki KTP dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 47763, Memiliki akta notaris pendirian usaha dan NPWP, Menguasai gudang minimal ukuran 5x5 meter atau kapasitas setara 5 ton

Memiliki modal usaha yang cukup, yang dibuktikan dengan rekening koran tiga bulan terakhir.

Baca Juga: Akses Jalan ke SMPN 17 dan SMAN 6 Tangsel Dibongkar Paksa: Satpol PP dan Polisi Turun Tangan

Pendaftaran PPTS dibuka mulai 15 hingga 19 Juli 2025, dan proses seleksi akan dilakukan secara ketat berdasarkan kelengkapan administratif dan kesiapan infrastruktur usaha.

Menjawab Tantangan Distribusi Pupuk Nasional

Salah satu narasumber yang hadir dalam acara dan meminta namanya dirahasiakan menyebutkan bahwa langkah sosialisasi ini merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh sistem distribusi pupuk bersubsidi secara nasional.

"Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pihak yang terlibat dalam distribusi memang layak dan mampu menjalankan fungsi dengan benar. Bukan sekadar memenuhi formalitas, tapi memang benar-benar memiliki kesiapan," ujarnya.

Baca Juga: Akses Menuju SMPN 17 dan SMAN 6 Tangsel Disegel Warga, Protes Jalur Masuk Sekolah Tak Transparan

Ia juga menambahkan bahwa sistem distribusi pupuk ke depan harus menutup celah penyimpangan dan memastikan hanya petani yang berhak yang menerima subsidi pupuk.

“PIHC tidak hanya fokus pada distribusi fisik pupuk, tapi juga membangun sistem yang transparan, tertelusur, dan sesuai dengan regulasi pemerintah,” tegasnya.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X