"Ini bukan sekadar soal infrastruktur. Ini soal keadilan sosial. Negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil dipermainkan oleh pengembang besar," tegas Ara.
Tantangan Masih Panjang
Meski ada titik terang, tantangan masih membentang panjang. Proses refund harus terus diawasi agar tidak berhenti di tengah jalan.
Pemerintah juga dituntut untuk memastikan mekanisme pengawasan proyek serupa ke depan agar kasus seperti Meikarta tidak terulang.
Pakar hukum properti, Dr. Nurul Aini dari Universitas Indonesia, menilai keterlibatan negara dalam kasus ini adalah preseden penting.
"Ini membuktikan bahwa negara bisa hadir dalam menyelesaikan sengketa konsumen jika ada kemauan politik," ujarnya.
Harapan Baru, Pelajaran Lama
Kasus Meikarta telah menjadi catatan kelam dalam sejarah industri properti nasional. Namun, penanganan aktif oleh Kementerian PKP memberi harapan baru.
Konsumen yang sebelumnya merasa ditinggalkan, kini kembali menggantungkan harapan mereka pada langkah-langkah pemerintah.
“Jika ini berhasil, maka kepercayaan publik akan pulih. Tapi jika gagal, ini akan menjadi preseden buruk,” kata Yosafat, salah satu korban.
Kini, semua mata tertuju pada tenggat 23 Juli 2025. Apakah ini akan benar-benar menjadi ujung kasus Meikarta? Atau justru memulai babak baru dari perjuangan panjang konsumen melawan ketidakadilan?
(***)
Artikel Terkait
Penetapan Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih: Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Fokus pada Program Nyata Pasca PSU
Hari Kebangkitan Nasional 2025: Asta Cita Jadi Kompas Perubahan Menuju Indonesia Kuat dan Berkeadilan
Harkitnas ke-117 di Tangsel: Benyamin Davnie Tekankan Kebangkitan Bangsa Berawal dari Langkah Sederhana
Tangerang Selatan Butuh Rusunawa Baru: Hunian Layak Masih Jadi Kebutuhan Mendesak
Situasi Memanas di RSU Pamulang Tangsel: Konflik Pengelolaan Lahan Parkir Picu Ketegangan antara PT BCI dan Ormas