Ujung Kasus Meikarta: Tujuh Tahun Penantian, Harapan Baru di Tangan Menteri PKP Era Prabowo

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 23 Mei 2025 | 19:30 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait, menaikkan target kuota penyaluran FLPP ke 350.000 unit rumah di 2025. Foto: Dok. Sekretariat Presiden
Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait, menaikkan target kuota penyaluran FLPP ke 350.000 unit rumah di 2025. Foto: Dok. Sekretariat Presiden

"Ini bukan sekadar soal infrastruktur. Ini soal keadilan sosial. Negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil dipermainkan oleh pengembang besar," tegas Ara.

Baca Juga: Inisiatif Bersih Bersih Sungai Angke di Tangsel Kembali Digelar: Kolaborasi Nyata Demi Kelestarian Lingkungan

Tantangan Masih Panjang

Meski ada titik terang, tantangan masih membentang panjang. Proses refund harus terus diawasi agar tidak berhenti di tengah jalan.

Pemerintah juga dituntut untuk memastikan mekanisme pengawasan proyek serupa ke depan agar kasus seperti Meikarta tidak terulang.

Pakar hukum properti, Dr. Nurul Aini dari Universitas Indonesia, menilai keterlibatan negara dalam kasus ini adalah preseden penting.

"Ini membuktikan bahwa negara bisa hadir dalam menyelesaikan sengketa konsumen jika ada kemauan politik," ujarnya.

Baca Juga: Warga Cakung Minta Menteri ATR Nusron Turun Tangan, Sertipikat Tanah 5.000 Meter Tak Kunjung Terbit Sejak 2018

Harapan Baru, Pelajaran Lama

Kasus Meikarta telah menjadi catatan kelam dalam sejarah industri properti nasional. Namun, penanganan aktif oleh Kementerian PKP memberi harapan baru.

Konsumen yang sebelumnya merasa ditinggalkan, kini kembali menggantungkan harapan mereka pada langkah-langkah pemerintah.

“Jika ini berhasil, maka kepercayaan publik akan pulih. Tapi jika gagal, ini akan menjadi preseden buruk,” kata Yosafat, salah satu korban.

Kini, semua mata tertuju pada tenggat 23 Juli 2025. Apakah ini akan benar-benar menjadi ujung kasus Meikarta? Atau justru memulai babak baru dari perjuangan panjang konsumen melawan ketidakadilan?

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X