Baca Juga: Peringatan Hardiknas 2025 di Tangsel: Dorong Inklusivitas Pendidikan dan Inovasi Anak Bangsa
“KPK selalu berdiri bersama rakyat dan pemerintah dalam hal upaya pemberantasan korupsi. Pernyataan Bapak Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan keseriusan pemerintah,” jelasnya.
Namun, meskipun dukungan dari Presiden dan KPK menguat, secara formal RUU Perampasan Aset belum masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.
RUU ini hanya tercantum dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029, artinya tidak termasuk dalam daftar RUU yang akan dibahas secara intensif oleh DPR pada tahun ini.
Hal ini mengindikasikan adanya tantangan politik dan teknis dalam mendorong regulasi tersebut agar segera disahkan.
Baca Juga: Mahasiswa Kosgoro Tangsel Desak Transparansi dan Penegakan Hukum dalam Dugaan Korupsi DLH
Padahal, RUU ini sudah lama disorot oleh berbagai kalangan karena dinilai mampu menutup celah para koruptor dalam menyembunyikan aset hasil kejahatan.
Dukungan terbuka dari Presiden Prabowo dapat menjadi momentum penting dalam mendorong DPR agar meninjau kembali daftar prioritas legislasi 2025.
RUU Perampasan Aset, jika disahkan, diyakini mampu memperkuat sistem hukum Indonesia dalam mengejar dan mengembalikan aset negara, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Kini, bola berada di tangan para wakil rakyat di Senayan. Apakah mereka akan menangkap sinyal kuat dari Presiden dan KPK ini untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset? Publik menanti jawaban. (***)
Artikel Terkait
Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Komitmen Penataan Ruang Terpadu Demi Mitigasi Banjir
Xiaomi TV A Pro Series 2026 Siap Meluncur 5 Mei: Smart Living dan Pengalaman Menonton Imersif Kini Lebih Terjangkau
Sejarah Hari Buruh Internasional 1 Mei: Dari Tragedi Haymarket Hingga Simbol Perjuangan Pekerja Dunia
May Day 2025 di Serang: Momentum Kolaborasi Buruh, Pemerintah, dan Industri Hadapi Tantangan Ekonomi Global
Gubernur Banten Dukung Pelestarian Budaya Karo Lewat Pagelaran Seni oleh Karo Banten Bersatu