Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek PLN, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Triliun
Pakar hukum perlindungan konsumen menilai bahwa praktik curang ini berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bisa dikenakan sanksi hukum yang berat.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah masih melakukan investigasi lebih lanjut.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian isi dengan label yang tertera di kemasan.
(***)
Artikel Terkait
Gubernur Banten Andra Soni Gercep Tinjau Jalan Rusak di Pandeglang, Siapkan Solusi Infrastruktur
Safari Ramadan Bupati Serang: Ajang Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Tangerang Selatan Gelar Apel Gabungan untuk Operasi Penertiban Selama Bulan Ramadan
Operasi Penertiban Ramadan di Tangsel: Ratusan Botol Miras Disita, Tempat Hiburan Diawasi Ketat
Satpol PP Tangsel Tertibkan Penjualan Miras dalam Operasi Ramadan 2025