Surabaya, bidiktangsel.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Budi Gunawan, mengungkap kasus penyelundupan besar-besaran yang berhasil diungkap oleh Tim Desk Penyelundupan.
Tim ini terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bea Cukai, serta TNI/Polri.
Dalam konferensi pers yang digelar di PT Terminal Petikemas Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (5/2/2025), Budi Gunawan didampingi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa nilai barang ilegal yang disita mencapai Rp480,7 miliar.
"Nilai barang yang berhasil diamankan oleh Desk Penyelundupan ini mencapai Rp480,7 miliar. Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Kemenkeu, Bea Cukai, Polri, Kemendag, dan TNI," ungkap Budi Gunawan kepada awak media.
Baca Juga: Pilar: Penuntasan Masalah Banjir Fokus Utama Musrenbang Serpong Utara
Menurut Budi Gunawan, barang selundupan tersebut diduga dimiliki oleh 35 kelompok dan 18 perusahaan yang saat ini tengah dalam penyelidikan. Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas penyelundupan yang merugikan negara dan industri dalam negeri.
Selain itu, Budi juga menyebutkan bahwa keberhasilan ini menambah total capaian pemberantasan penyelundupan dalam 100 hari kerja Kabinet Merah Putih pada awal 2025, dengan total barang ilegal yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,1 triliun.
Baca Juga: Hibah di Tangsel Tak Bisa Sembarangan, Pemkot Perketat Pengawasan
"Jika ditambahkan dengan capaian sebelumnya, total barang selundupan yang berhasil diselamatkan sejak awal tahun ini mencapai Rp4,1 triliun, dibandingkan dengan total temuan tahun 2024 yang mencapai Rp9,66 triliun," jelasnya.
Barang-barang ilegal yang berhasil diamankan meliputi berbagai jenis produk, mulai dari kebutuhan industri hingga barang konsumsi.
Di antaranya adalah:
- Produk industri: Besi, baja, elektronik, kosmetik, tekstil, dan aksesori.
- Hewan dan tanaman selundupan: Kera ekor panjang, babi, burung, ayam, lobster, serta berbagai jenis daging dan hasil pertanian seperti beras, bibit, dan tanaman hias.
- Barang berstatus dilindungi: Kayu rotan dan gading gajah.
Baca Juga: Penguatan dan Reviu LAKIP: Wali Kota Tangsel Tekankan Pentingnya Manajemen Kinerja Perangkat Daerah
Budi menegaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari barang-barang ilegal yang berpotensi berbahaya, serta menjaga keberlanjutan industri dalam negeri, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Artikel Terkait
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Panitia Pelaksana HPN 2025 di Banjarmasin
Festival Harmoni Tirtayasa Ajakan KKN Mahasiswa UGM Kenali dan Rawat Budaya Kabupaten Serang
Perekonomian Banten Tumbuh 5,02 Persen, Industri Pengolahan Jadi Motor Utama
Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi Rp 25 Miliar dalam Pengelolaan Sampah Tangsel
Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Ditekankan, Masyarakat Diharapkan Lebih Siap Menghadapi Risiko