Budi Gunawan Bongkar Kasus Penyelundupan Senilai Rp480 Miliar, 18 Perusahaan dan 35 Kelompok Jadi Target Penyelidikan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 7 Februari 2025 | 09:32 WIB
Potret Menko Polkam RI Budi Gunawan bersama Menkeu RI Sri Mulyani dalam pengungkapan kasus penyelundupan barang impor dalam konferensi pers di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 5 Februari 2025. (Instagram.com/@bgunawan_id)
Potret Menko Polkam RI Budi Gunawan bersama Menkeu RI Sri Mulyani dalam pengungkapan kasus penyelundupan barang impor dalam konferensi pers di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 5 Februari 2025. (Instagram.com/@bgunawan_id)

Surabaya, bidiktangsel.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Budi Gunawan, mengungkap kasus penyelundupan besar-besaran yang berhasil diungkap oleh Tim Desk Penyelundupan.

Tim ini terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bea Cukai, serta TNI/Polri.

Baca Juga: Musrenbang Kecamatan Ciputat 2025: Sinergi Stakeholder Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Tangerang Selatan

Dalam konferensi pers yang digelar di PT Terminal Petikemas Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (5/2/2025), Budi Gunawan didampingi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa nilai barang ilegal yang disita mencapai Rp480,7 miliar.

"Nilai barang yang berhasil diamankan oleh Desk Penyelundupan ini mencapai Rp480,7 miliar. Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Kemenkeu, Bea Cukai, Polri, Kemendag, dan TNI," ungkap Budi Gunawan kepada awak media.

Baca Juga: Pilar: Penuntasan Masalah Banjir Fokus Utama Musrenbang Serpong Utara

Menurut Budi Gunawan, barang selundupan tersebut diduga dimiliki oleh 35 kelompok dan 18 perusahaan yang saat ini tengah dalam penyelidikan. Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas penyelundupan yang merugikan negara dan industri dalam negeri.

Selain itu, Budi juga menyebutkan bahwa keberhasilan ini menambah total capaian pemberantasan penyelundupan dalam 100 hari kerja Kabinet Merah Putih pada awal 2025, dengan total barang ilegal yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,1 triliun.

Baca Juga: Hibah di Tangsel Tak Bisa Sembarangan, Pemkot Perketat Pengawasan

"Jika ditambahkan dengan capaian sebelumnya, total barang selundupan yang berhasil diselamatkan sejak awal tahun ini mencapai Rp4,1 triliun, dibandingkan dengan total temuan tahun 2024 yang mencapai Rp9,66 triliun," jelasnya.

Barang-barang ilegal yang berhasil diamankan meliputi berbagai jenis produk, mulai dari kebutuhan industri hingga barang konsumsi.

Di antaranya adalah:

  • Produk industri: Besi, baja, elektronik, kosmetik, tekstil, dan aksesori.
  • Hewan dan tanaman selundupan: Kera ekor panjang, babi, burung, ayam, lobster, serta berbagai jenis daging dan hasil pertanian seperti beras, bibit, dan tanaman hias.
  • Barang berstatus dilindungi: Kayu rotan dan gading gajah.

Baca Juga: Penguatan dan Reviu LAKIP: Wali Kota Tangsel Tekankan Pentingnya Manajemen Kinerja Perangkat Daerah

Budi menegaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari barang-barang ilegal yang berpotensi berbahaya, serta menjaga keberlanjutan industri dalam negeri, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X