Baca Juga: Pilar Saga Tekankan Efisiensi dan Pembangunan Berkelanjutan dalam Musrenbang Kecamatan Setu
3. Otomatisasi Penerbitan Surat Teguran
DJP juga memperkenalkan sistem otomatisasi dalam penerbitan Surat Teguran berdasarkan data administrasi perpajakan.
Surat Teguran ini akan diterbitkan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Bagi wajib pajak yang menerima Surat Teguran secara berulang atau menemukan ketidaksesuaian data, DJP menyarankan untuk melakukan pengecekan melalui sistem Coretax DJP atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200 dengan melampirkan dokumen pendukung.
Baca Juga: Resensi Buku Hari Pers Nasional 2025: Menjelajah Kalimantan Selatan Lewat Lembar Demi Lembar
DJP menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan sistem Coretax, sehingga administrasi perpajakan semakin transparan, efisien, dan mudah diakses oleh wajib pajak.
Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui lebih lanjut, DJP menyediakan panduan penggunaan Coretax DJP melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Dengan adanya pembaruan ini, DJP berharap sistem perpajakan di Indonesia semakin modern dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi wajib pajak maupun pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara.
(***)
Artikel Terkait
Sektor Jasa Keuangan di DKI Jakarta dan Banten Terjaga Stabil dan Tumbuh Positif
Pengurus PWI Empat Provinsi di Papua Siap Hadiri HPN 2025 di Banjarmasin, Tegaskan Komitmen Taat Asas
PWI Cabang Khusus Solo Siap Dukung HPN 2025 di Banjarmasin dengan Mengirim Delegasi
PWI Umumkan Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024: Apresiasi bagi Karya Jurnalistik Berkualitas
Resensi Buku Hari Pers Nasional 2025: Menjelajah Kalimantan Selatan Lewat Lembar Demi Lembar