Kementerian ATR/BPN Batalkan 50 Sertifikat SHGB di Desa Kohot, Bongkar Dugaan Maladministrasi dan Pemalsuan Dokumen

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 26 Januari 2025 | 13:23 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membatalkan 50 sertifikat SHGB di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang.*
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membatalkan 50 sertifikat SHGB di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang.*

Baca Juga: Ketum PWI Pusat Apresiasi Panitia HPN 2025, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir di Kalsel

"Siapa yang memagari, siapa yang membeli, hingga notaris yang terlibat, semuanya harus diusut. Ini seperti makan siang dengan lampu petromak—terang benderang," tegasnya.

Meskipun dukungan dari berbagai pihak, termasuk Presiden, DPR, dan masyarakat, sudah jelas, Susno menyayangkan lambannya langkah aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini.

"Jika sampai sekarang belum ada tindak lanjut, patut dipertanyakan apakah ada kekuatan tertentu yang menghalangi proses ini," ucapnya.

Baca Juga: Dewan Pers Resmi Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik

Kementerian ATR/BPN menyatakan akan terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.

"Kami bergerak cepat, tetapi harus tepat dan akurat agar tidak menimbulkan celah hukum baru," pungkas Harison.

Kasus ini masih menjadi sorotan publik, mengingat jumlah sertifikat yang terlibat mencapai 263, dengan 50 sertifikat sudah dibatalkan.

Proses investigasi dan pembatalan sisanya diharapkan segera tuntas untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. (***)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X