Pemerintah Siapkan Aturan Batas Usia Akses Media Sosial untuk Lindungi Anak di Ranah Digital

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 14 Januari 2025 | 09:41 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid kepada media mengatakan bahwa Tapi tadi salah satunya memang membahas tentang bagaimana kita melindungi anakanak kita di ranah digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid kepada media mengatakan bahwa Tapi tadi salah satunya memang membahas tentang bagaimana kita melindungi anakanak kita di ranah digital.

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan rencana pemerintah untuk memperketat perlindungan anak di ranah digital melalui penerapan aturan batas usia dalam mengakses media sosial.

Hal ini diungkapkan saat berbicara kepada media, menyoroti pentingnya regulasi yang melibatkan berbagai pihak untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia maya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Jajaran Bahas Korupsi dan Perizinan Ilegal

Menurut Meutya Hafid, pemerintah saat ini sedang mempersiapkan aturan yang menjadi langkah awal dalam melindungi anak-anak secara digital.

"Pada prinsipnya, pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu sambil menyiapkan kajian perlindungan anak yang lebih kuat, melibatkan DPR untuk pembahasan lebih lanjut," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa aturan ini merupakan jembatan menuju regulasi yang lebih komprehensif.

Baca Juga: DPD KNPI Tangerang Selatan Hadiri Muscam DPK KNPI Setu, Esa Khoeril Fasha Terpilih Jadi Ketua Periode 2025-2028

Meutya menjelaskan perlunya koordinasi dengan berbagai lembaga untuk memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan maksimal.

"Presiden sangat mendukung upaya ini dan meminta agar perlindungan anak di ranah digital segera direalisasikan," tambahnya.

Langkah ini dinilai penting mengingat semakin banyaknya anak-anak yang terpapar konten tidak sesuai usia melalui media sosial.

Baca Juga: Pemkab Serang Terbitkan Sembilan Peraturan Daerah Sepanjang 2024

Pemerintah juga menyadari bahwa aturan batas usia akan menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi digital di kalangan anak-anak dan orang tua.

Diharapkan, dengan adanya regulasi ini, anak-anak Indonesia dapat lebih terlindungi dari risiko seperti perundungan siber (cyberbullying), paparan konten negatif, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Pemerintah juga terus mendorong masyarakat untuk mendukung kebijakan ini dengan mengedukasi anak-anak mengenai etika dan keamanan digital.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X