Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025: Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 31 Desember 2024 | 19:25 WIB
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah.
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X