Perusahaan Platform Digital Dukung Iklim Jurnalisme Berkualitas Menyambut Kehadiran Komite Sesuai Amanat Perpres No. 32 Tahun 2024

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 21:11 WIB
Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Suprapto Sastro Atmojo menerima Public Policy & Government Relations, TikTok Indonesia Faris Mufid yang hadir bersama pejabat baru Public Policy & Government Relations, TikTok Indonesia Rofi Uddar
Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Suprapto Sastro Atmojo menerima Public Policy & Government Relations, TikTok Indonesia Faris Mufid yang hadir bersama pejabat baru Public Policy & Government Relations, TikTok Indonesia Rofi Uddar

Baca Juga: Kasus Cacar Air di SMPN 8 Tangsel, 102 Siswa Terserang: Dinas Pendidikan Tangsel Imbau Protokol Kesehatan Ketat

Meta Indonesia, yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, juga menunjukkan komitmennya dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Berni Moestafa, Head of Public Policy Meta Indonesia, mengatakan bahwa Meta telah bekerja sama dengan berbagai perusahaan media di Indonesia melalui pelatihan dan fitur monetisasi akun.

“Kami siap membuka peluang kolaborasi lebih lanjut dengan perusahaan pers di Indonesia,” ujarnya.

Kedua platform digital ini juga diingatkan oleh Komite tentang kewajiban mereka sesuai dengan Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa perusahaan platform digital harus mendukung jurnalisme berkualitas dan berkolaborasi dengan perusahaan pers untuk memastikan distribusi berita yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Aneka Masakan Sayuran dari Daun Kaktus Hadir di Changqingshu

Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia dan mendukung terciptanya ekosistem bisnis media yang sehat dan berkelanjutan.

Dengan adanya peraturan ini, perusahaan platform digital memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan keragaman informasi yang ada di Indonesia.

Kontak Media: Alexander Suban
Anggota Komite
0815-8749-162

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X