Dewan Pers Tak Berwenang Atur Aset Negara, Surat Pengusiran PWI Tidak Punya Dasar Hukum

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 20:21 WIB
Dewan Pers melarang PWI menggunakan Kantor di Gedung Dewan Pers buntut dualisme Pengurus PWI Pusat Foto Ist
Dewan Pers melarang PWI menggunakan Kantor di Gedung Dewan Pers buntut dualisme Pengurus PWI Pusat Foto Ist

Jakarta, bidiktangsel.com – Surat pengusiran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari Gedung Dewan Pers telah dinyatakan batal demi hukum.

Putusan ini diambil setelah kajian mendalam terkait kewenangan Dewan Pers dalam mengelola dan mengatur aset negara.

Berdasarkan Undang-Undang Pers, Dewan Pers tidak memiliki wewenang untuk mengatur atau memutuskan penggunaan aset negara, termasuk gedung yang ditempati oleh organisasi pers.

Baca Juga: Limbah Industri Beton Cemari Tandon Nusaloka Ciater, Tangsel

Langkah Dewan Pers yang mengeluarkan surat pengusiran terhadap PWI dari Gedung Dewan Pers menimbulkan kontroversi.

Banyak pihak mempertanyakan legalitas tindakan tersebut, mengingat peran Dewan Pers seharusnya sebatas melindungi kemerdekaan pers, melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, dan memastikan pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers memang memiliki berbagai fungsi strategis, tetapi tidak termasuk wewenang mengatur aset negara.

Ahli hukum tata negara, Sony Jhonson, SH, MH, menegaskan bahwa Dewan Pers tidak berwenang untuk mengambil tindakan terkait penggunaan atau kepemilikan aset negara.

Baca Juga: Hendry Ch Bangun Tegaskan PWI Pusat Sah Berdasarkan SK Menkumham

“Tindakan pengusiran PWI jelas di luar kewenangan Dewan Pers. Ini bertentangan dengan aturan yang ada, dan oleh karena itu, surat pengusiran tersebut tidak memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sony juga menekankan bahwa fungsi utama Dewan Pers adalah menjaga kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, memastikan pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, dan memfasilitasi komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.

Adapun soal penempatan organisasi pers di Gedung Dewan Pers, hal ini merupakan bagian dari pengelolaan aset negara yang menjadi wewenang pemerintah.

Baca Juga: PWI Pusat Gelar Rapat Bahas Rencana KLB dan Surat Dewan Pers, Jaga Integritas Organisasi

Ketua Umum PWI, Hendry CH Bangun, menyambut baik putusan ini dan menegaskan bahwa PWI akan terus menjalankan tugasnya sebagai salah satu pilar pers di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X