“PWI akan tetap berdedikasi untuk mendukung kebebasan pers dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat selalu akurat dan berimbang,” ujar Hendry.
Dalam rangka menciptakan suasana yang kondusif bagi kemerdekaan pers, PWI dan Dewan Pers diharapkan dapat menjalin komunikasi yang lebih baik dan menyelaraskan peran masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pers yang independen dan bertanggung jawab sangat diperlukan untuk menjaga demokrasi dan hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar.
Putusan pembatalan surat pengusiran PWI oleh Dewan Pers menjadi pengingat pentingnya memahami batasan wewenang setiap lembaga, terutama dalam hal pengelolaan aset negara.
Hal ini juga menjadi momentum bagi Dewan Pers untuk lebih fokus pada tugas utamanya dalam menjaga dan mengembangkan kehidupan pers di Indonesia. (***)
Artikel Terkait
Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim Tegaskan Dukungan untuk PWI Banten yang Diakui Konstitusi
Puluhan Relawan Penerus Banten Deklarasi Dukung Andra Soni Sebagai Calon Gubernur Banten 2024-2029
6 Alasan Kenapa PWI Banten Layak Di-konferprovlub kan, Ini yang Paling Prioritas!
Pemkot Tangsel Tingkatkan Perlindungan Siswa dan Tenaga Pendidik dengan Perkuat Satgas TPPK
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Masyarakat Aktif Berolahraga dalam Banten 5K Fun Run