Dewan Pers Tak Berwenang Atur Aset Negara, Surat Pengusiran PWI Tidak Punya Dasar Hukum

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 20:21 WIB
Dewan Pers melarang PWI menggunakan Kantor di Gedung Dewan Pers buntut dualisme Pengurus PWI Pusat Foto Ist
Dewan Pers melarang PWI menggunakan Kantor di Gedung Dewan Pers buntut dualisme Pengurus PWI Pusat Foto Ist

“PWI akan tetap berdedikasi untuk mendukung kebebasan pers dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat selalu akurat dan berimbang,” ujar Hendry.

Baca Juga: Garmin Run Indonesia 2024 - Asia Series: Perayaan Lari, Keberlanjutan, dan Inklusivitas untuk Semua Pelari

Dalam rangka menciptakan suasana yang kondusif bagi kemerdekaan pers, PWI dan Dewan Pers diharapkan dapat menjalin komunikasi yang lebih baik dan menyelaraskan peran masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pers yang independen dan bertanggung jawab sangat diperlukan untuk menjaga demokrasi dan hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar.

Putusan pembatalan surat pengusiran PWI oleh Dewan Pers menjadi pengingat pentingnya memahami batasan wewenang setiap lembaga, terutama dalam hal pengelolaan aset negara.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tegaskan Komitmen Wujudkan Tujuan Pendiri Provinsi demi Kesejahteraan Masyarakat

Hal ini juga menjadi momentum bagi Dewan Pers untuk lebih fokus pada tugas utamanya dalam menjaga dan mengembangkan kehidupan pers di Indonesia. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X