Nazar menyatakan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk meminta perpanjangan waktu pendaftaran.
"Apa yang saya perjuangkan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi demi terwujudnya demokrasi yang sehat di Aceh," tandasnya.
Baca Juga: Empat Raperda Resmi Disahkan Menjadi Perda Kabupaten Serang
Dengan situasi ini, Pilkada Aceh 2024 menjadi sorotan berbagai pihak, mengingat pentingnya proses demokrasi yang bersih dan inklusif.
Harapan akan pelaksanaan Pilkada yang damai dan demokratis menjadi fokus utama semua pihak yang terlibat, baik dari kalangan masyarakat maupun lembaga seperti PWI. (***)
Artikel Terkait
Peringati HUT ke-4 Mal Pelayanan Publik Pandeglang, Bupati Irna Narulita: Sinergi dan Inovasi Kunci Keberhasilan
GP Ansor Berperan Aktif Wujudkan Kondusifitas Daerah di Pandeglang Melalui PKD
Bangun Budaya Antikorupsi, Pemkab Pandeglang Sambut Roadshow Bus KPK 2024
Kasatreskrim Polres Tangsel: Penangkapan Dua ABH dalam Kasus Pembacokan yang Tertangkap CCTV
Polres Tangsel Persangkakan Pengedar Obat Daftar G Tanpa Resep: Ancaman 12 Tahun Penjara