"Berdasarkan SK Kemenkumham, Pengurus PWI Pusat yang sah adalah dengan Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekjen Iqbal Irsyad. SK tersebut tidak pernah dicabut atau dibatalkan. Oleh karena itu, klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum adalah tidak sah," tegasnya.
Baca Juga: Program Bedah Rumah Tangsel Sentuh 2.511 Keluarga
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: HMU KURNIADI di 081288480517 atau melalui email di [email protected].
Artikel Terkait
Pilar Saga Ichsan Serahkan Perlengkapan Olahraga kepada 16 Cabang Olahraga di Tangerang Selatan
Pilar Saga Ichsan: Persatuan dalam Keberagaman Kunci Majunya Tangsel
Kolaborasi BPN dan Pemkot Depok Berhasil Selamatkan Aset Daerah Senilai Lebih dari Rp 1 Triliun
Dispora Tangsel Serahkan Sarana Olahraga 2024: Hasil Usulan Musrenbang untuk Masyarakat
Tangsel Pindah Lokasi Upacara 17 Agustus, Ini Alasannya!