Empat Laporan Polisi dan Klarifikasi Legalitas: PWI Pusat Tegaskan Langkah Hukum Terhadap Kasus Fitnah dan Pemalsuan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 22:55 WIB
PWI Pusat telah melaporkan empat kasus hukum terkait penyebaran fitnah dan pemalsuan dokumen.
PWI Pusat telah melaporkan empat kasus hukum terkait penyebaran fitnah dan pemalsuan dokumen.

Jakarta, bidiktangsel.com - Kuasa Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, HMU Kurniadi, mengungkapkan bahwa pihak PWI Pusat telah melaporkan empat kasus hukum terkait penyebaran fitnah dan pemalsuan dokumen.

Laporan polisi ini mencakup tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah sesuai dengan Pasal 27A UU ITE, yang ditujukan kepada Wilson Lalengke Official Channel, JR Show Panggung Rakyat, dan Jurnalis TV.

Baca Juga: Ngider Sehat Tangsel: Veteran Terima Layanan Kesehatan Spesial, Tanda Hormat Negeri

Selain itu, terdapat pula dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilaporkan berdasarkan Pasal 263 KUHP dengan terlapor ST dan NMB.

Kasus terakhir melibatkan dugaan pemalsuan surat atau pemberian keterangan palsu sesuai Pasal 264 KUHP dengan terlapor ZS dan beberapa pihak lainnya.

“Kami juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Sayid Iskandarsyah pada tanggal 5 Juli 2024 dengan nomor register 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Namun, hingga dua kali persidangan, para tergugat maupun kuasa hukum mereka belum hadir,” jelas HMU Kurniadi.

Selain itu, HMU Kurniadi juga menjelaskan tentang polemik terkait Program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang didanai oleh Forum Humas BUMN.

Baca Juga: Masjid Al Iman Tangerang Selatan Resmi Dibuka, Jadi Pusat Spiritual Baru di Tangsel

Berdasarkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryo Tienmar, tidak ditemukan penyimpangan material dan signifikan dalam laporan penerimaan dan pengeluaran terkait program tersebut.

Dana sebesar Rp 1.080.000.000 yang disebut sebagai cashback telah dikembalikan ke kas PWI Pusat, setelah sebelumnya dinyatakan sebagai pembayaran insentif yang melebihi ketentuan.

"Dana cashback tersebut telah dikembalikan ke kas PWI, jadi tidak ada masalah," tegas Kurniadi, yang merupakan lulusan S2 dari Universitas Gadjah Mada.

Terkait legalitas jabatan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat, Kurniadi menegaskan bahwa statusnya tetap sah. Hendry dipilih melalui Kongres XXV di Bandung pada 26 September 2023, dan keputusan tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 13 tanggal 14 November 2023, serta disahkan melalui SK Kemenkumham Nomor AHU-0001588.AH.01.08.Tahun 2023 tertanggal 17 November 2023.

Baca Juga: IM Star Band dari Tangsel Siap Pecahkan Rekor Dunia dengan Aksi Musik Nonstop di HUT RI ke 79

Dalam rapat pleno yang diperluas pada 27 Juni 2024, perubahan Pengurus Pusat PWI juga telah disahkan melalui Keputusan PWI Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 yang dituangkan dalam Akta Nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 dan disahkan dengan SK Kemenkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tertanggal 12 Juli 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: PWI Pusat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X