Jakarta, bidiktangsel.com - Penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat telah memicu kontroversi besar.
Rapat yang diklaim untuk mengesahkan penunjukan Zulmansyah pada 24 Juli 2024 hanya dihadiri oleh sembilan pengurus dari total 76 pengurus pleno aktif.
Hal ini jelas melanggar prosedur organisasi dan tidak memenuhi syarat quorum yang diperlukan, sehingga keputusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Gelar Pembinaan Pencegahan Narkoba untuk ASN, Tekankan Lingkungan Kerja Bersih
Lebih jauh, beberapa anggota Dewan Kehormatan yang hadir dalam rapat tersebut telah diberhentikan sebagai pengurus, termasuk Zulmansyah Sekedang.
Menurut audit resmi oleh Kantor Akuntan Publik Haryo Tienmar, tuduhan Zulmansyah mengenai penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp 1.080.000.000,- tidak terbukti.
“Audit tersebut menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan material dalam laporan keuangan UKW PWI. Surat edaran yang dikeluarkan oleh Zulmansyah, yang ditandatangani bersama Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, dan Ketua Dewan Penasihat PWI, H. Ilham Bintang, terbukti merupakan informasi yang salah dan merusak integritas organisasi,” ujar HMU Kurniadi, SH., MH, kuasa hukum Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, di Sekretariat PWI Pusat, Jln. Keboh Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat, 2 Agustus.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Gelar Corporate Awards 2024 untuk Apresiasi Perusahaan Berkomitmen
HMU Kurniadi menegaskan bahwa rapat yang diklaim diadakan pada 24 Juli 2024 tidak sah dan cacat prosedur.
"Rapat tersebut hanya dihadiri oleh sembilan pengurus dari total 76 pengurus pleno yang aktif. Apalagi, beberapa di antaranya sudah diberhentikan sebagai pengurus. Ini jelas rapat tidak sah, tidak memenuhi syarat quorum, dan tidak memiliki legal standing. Penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai plt Ketum jelas tidak valid," tambah HMU Kurniadi.
Ia juga menilai bahwa rapat yang diklaim oleh Zulmansyah seolah-olah sah hanyalah sebuah acara informal yang tiba-tiba berubah menjadi konferensi pers.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Iqbal Irsyad, juga menegaskan bahwa tuduhan terhadap Hendry Ch Bangun mengenai penyimpangan dana UKW tidak berdasar.
"Audit resmi dari Kantor Akuntan Publik Haryo Tienmar mengonfirmasi bahwa tidak ada penyimpangan material atau signifikan dalam laporan keuangan UKW PWI," jelas Iqbal pada Jumat, 2 Agustus.
Artikel Terkait
Pemkot Tangsel Percepat Pembangunan Tangki Septik, Wujudkan Kota Sehat
Pemkot Tangsel Serahkan 15 Meja Tenis, Ajak Warga Jaga Bersama
Gedung Layanan Informasi Baru di Tangerang Selatan: Meningkatkan Komunikasi dan Kolaborasi Media
Tangsel Selesaikan Pembangunan 2.400 Tangki Septik, Wujudkan Kota Sehat
Pemkot Tangsel dan KPK Jalin Kerja Sama Tingkatkan Integritas Birokrasi