Kontroversi Penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 21:29 WIB
Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sakedang ditunjuk menjadi plt ketua umum pada rapat pleno yang diperluas di kantor Sekretariat PWI Pusat Rabu (24/7).
Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sakedang ditunjuk menjadi plt ketua umum pada rapat pleno yang diperluas di kantor Sekretariat PWI Pusat Rabu (24/7).

Baca Juga: Bupati Tangerang Kukuhkan Pengurus Cabor KONI, Targetkan Lahirkan Juara Internasional

Beberapa poin penting bantahan terhadap tindakan Zulmansyah Sekedang adalah sebagai berikut:

  1. Prosedur Rapat Tidak Sah: Rapat yang diadakan pada 24 Juli 2024 tidak memenuhi syarat quorum dengan hanya dihadiri sembilan pengurus dari total 76 pengurus pleno aktif. Hal ini melanggar prosedur organisasi dan tidak memiliki kekuatan hukum.

  2. Audit Dana UKW Bersih: Tuduhan terhadap Hendry Ch Bangun mengenai penyimpangan dana UKW senilai Rp 1.080.000.000,- telah terbantahkan oleh audit resmi yang menyatakan tidak ada penyimpangan material.

  3. Keputusan Pemberhentian Tidak Sah: Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI yang memberhentikan Hendry Ch Bangun dianggap tidak sah dan batal. Keputusan ini ditegaskan dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI pada 23 Juli 2024 yang dihadiri oleh lebih dari dua pertiga pengurus dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

  4. Penunjukan Zulmansyah Batal: Penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat dinyatakan tidak sah. Rapat pleno yang sah telah mengesahkan pemberhentian Zulmansyah sebagai Ketua Bidang Organisasi dan menunjuk Irmanto sebagai Pelaksana Tugas.

Baca Juga: Kompetisi Sains Madrasah Banten 2024: Lahirkan Generasi Unggul Berkarakter

PWI Pusat saat ini mempertimbangkan langkah-langkah sanksi organisasi dan tindakan hukum terhadap Zulmansyah Sekedang dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi palsu ini.

"Kami akan menindak tegas setiap pihak yang berusaha merusak integritas PWI dan mencemarkan nama baik anggota kami," tegas HMU Kurniadi.

Langkah hukum akan diambil untuk memastikan keadilan dan kebenaran terungkap. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: PWI Pusat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB
X