Sertifikat Elektronik Tanah: Aman, Mudah, dan Tetap Berlaku Berdampingan dengan Sertifikat Lama

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 30 Mei 2024 | 23:43 WIB
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan dan jajaran dalam sosialisasi sertifikat elektronik.
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan dan jajaran dalam sosialisasi sertifikat elektronik.

Pemilik tanah dapat membuat akun SENTUH TANAHKU melalui situs web atau aplikasi mobile SENTUH TANAHKU.

Informasi lebih lanjut tentang cara membuat akun SENTUH TANAHKU dapat dilihat di situs web resmi BPN atau datang langsung ke BPN Kota Depok.

Baca Juga: Bekali PPPK Tenaga Pendidikan Banten, Plh Sekda: Cetak Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Program sertifikat elektronik tanah merupakan langkah maju untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan dalam mengurus tanah.

Meskipun sertifikat lama tetap berlaku, pemilik tanah diimbau untuk mempertimbangkan beralih ke sertifikat elektronik untuk mendapatkan manfaat yang lebih optimal. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Kementerian ATR BPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X