Pemilik tanah dapat membuat akun SENTUH TANAHKU melalui situs web atau aplikasi mobile SENTUH TANAHKU.
Informasi lebih lanjut tentang cara membuat akun SENTUH TANAHKU dapat dilihat di situs web resmi BPN atau datang langsung ke BPN Kota Depok.
Baca Juga: Bekali PPPK Tenaga Pendidikan Banten, Plh Sekda: Cetak Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Program sertifikat elektronik tanah merupakan langkah maju untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan dalam mengurus tanah.
Meskipun sertifikat lama tetap berlaku, pemilik tanah diimbau untuk mempertimbangkan beralih ke sertifikat elektronik untuk mendapatkan manfaat yang lebih optimal. (***)
Artikel Terkait
Rakerkesda Banten 2024: Bukti Komitmen Meningkatkan Pelayanan Kesehatan
Pemkab Serang Siap Hadapi Idul Adha: Upaya Pengendalian Harga Pangan dan Inflasi
Anyer Juara Umum MTQ ke 54 Kabupaten Serang, Siap Berlaga di Tingkat Provinsi
Al Muktabar: Pembinaan BUMD dan Optimalisasi Pendapatan Daerah Jadi Kunci di Banten
Rakerkesda Banten 2024: Membangun Momentum Bersama untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan