Sertifikat-el memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan sertifikat fisik, antara lain keamanan yang terjamin, kemudahan penggunaan, dampak yang ramah lingkungan, percepatan proses layanan pertanahan, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga: Serapan Anggaran BPN Kota Depok Capai 98,51%
"Penerapan sertifikat-el adalah langkah maju dalam modernisasi sektor pertanahan di Indonesia. Diharapkan dengan segala manfaat yang ditawarkan, sertifikat-el dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung tata kelola pertanahan yang lebih baik," pungkas Indra Gunawan. (***)
Artikel Terkait
Kontroversi di PWI Banten: Anggota Soroti Kekhawatiran Terkait Proses Pemilihan dan Keadilan Organisasi
Sahabat Gita Bahana Nusantara: Merayakan Kekayaan Budaya melalui Harmoni Vokal
Pemkot Tangsel Tambah 300 Kuota Mudik Gratis, Simak Cara Daftarnya dan Persyaratannya
Pemkot Tangerang Gelar Virtual Job Fair Ramadan: 1.676 Lowongan Kerja Tersedia untuk Pencari Kerja Kota Tangerang
Dishub Kota Tangerang: Klakson Telolet Berbahaya, Dilarang Digunakan!