Kemendagri Dorong Sinergi Pemda dan DPRD Percepat Penyusunan dan Penetapan Raperda RTRW

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 23 Februari 2024 | 15:07 WIB

Padang, bidiktangsel.com - Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan rapat sinergitas pemerintah daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mendorong percepatan penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Rapat yang berlangsung di Mercure Hotel Padang ini dihadiri oleh Plh. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto, narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ATR/BPN, dan perwakilan Pemda serta DPRD se-Sumatera Barat.

Baca Juga: Sepoi Cafe and Resto: Nongkrong Asyik dengan Nuansa Bali di Kota Tangerang

Gunawan Eko Movianto menegaskan bahwa Kemendagri memiliki kewenangan untuk mengevaluasi Raperda RTRW dan mendorong sinergi antara Pemda dan DPRD untuk mempercepat proses penyusunan dan penetapannya.

"Peraturan daerah merupakan salah satu produk hukum di daerah dan salah satu tugas Kemendagri adalah melaksanakan pembinaan terhadap penyusunan kebijakan di daerah," kata Gunawan.

Narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas Uke Muhammad Hussein menekankan peran penting RTRW dalam mewujudkan pembangunan nasional dan daerah.

"Diharapkan Pemda dapat mempercepat proses penyusunan RTRW untuk menjadi basis pemanfaatan lahan/ruang yang produktif dan berkelanjutan demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045," ujar Uke.

Baca Juga: Satpol PP Tangsel Lakukan Penindakan ke Cafe yang Diduga Ganggu Kenyamanan Warga

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Farid Hidayat menjelaskan mekanisme penetapan Raperda RTRW berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

"Jika dalam 2 bulan Pemda dan DPRD belum mencapai kesepakatan substansi RTRW, maka kepala daerah dapat menetapkan Perda RTRW dalam waktu 1 bulan. Jika kepala daerah tidak menetapkan Perda RTRW, maka dalam bulan keempat, Perda RTRW akan ditarik oleh Kementerian ATR/BPN menjadi Peraturan Menteri," jelas Farid.

Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN Pelopor memaparkan kendala-kendala dalam penetapan RTRW, salah satunya adalah proses persetujuan dengan DPRD.

"Perlu melibatkan DPRD secara intensif sejak awal proses penyusunan RTRW sehingga pembahasan dan persetujuan muatan substansi RTRW dapat mudah dicapai," kata Pelopor.

Baca Juga: Panen Raya Ikan Lele di Kampung LEBAR Bukti Konsistensi Pemkot Tangerang Kembangkan Urban Farming dan Urban Agriculture

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menegaskan urgensi penyusunan dan penetapan RTRW sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah, dasar pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang, dan dasar pemberian perizinan berusaha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Humas PWI Pusat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X