Restuardy menekankan beberapa hal penting, yaitu:
- DPRD membantu percepatan penetapan RTRW dengan memperhatikan tugas dan kewenangannya.
- Pelibatan DPRD dalam proses penetapan Perda RTRW agar konsisten.
- Substansi teknis rencana tata ruang agar clear and clear pada saat persetujuan substansi.
- Kesepahaman bersama di tingkat pemerintahan daerah dalam melaksanakan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Baca Juga: Museum Beteng Heritage Kini Bisa Dinikmati Secara Virtual
Rapat ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Pemda dan DPRD dalam menyelesaikan penyusunan dan penetapan Raperda RTRW untuk mendukung pembangunan daerah yang terencana dan berkelanjutan. (***)
Artikel Terkait
Apresiasi Pj Sekda Banten atas Upaya OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Kalangan Mahasiswa
Satpol PP Tangsel Tindak Cafe yang Ganggu Kenyamanan Warga
Balita di Kabupaten Tangerang Diimbau Konsumsi MP ASI Kaya Protein Hewani untuk Cegah Stunting
Dinkes Kabupaten Tangerang Gelar Penyuluhan Keamanan Pangan untuk Industri Rumah Tangga
Korpri Kabupaten Tangerang Buka Layanan Perawatan Gigi Harga Terjangkau di Pasar Kemis