Indra Gunawan: 7 Layanan Prioritas ATR/BPN, Solusi Mudah dan Cepat Urus Tanah

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 27 Oktober 2023 | 07:35 WIB
Dialog 'Detik Pagi' yang dipandu Ario Astungkoro dan Indi Arisa.
Dialog 'Detik Pagi' yang dipandu Ario Astungkoro dan Indi Arisa.

Depok, bidiktangsel.com - Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Indra Gunawan, menjelaskan tujuh layanan prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada kalangan milenial atau Gen Z.

Dalam dialog 'Detik Pagi' yang dipandu Ario Astungkoro dan Indi Arisa, Kamis (26/10/2023), Indra mengatakan bahwa tujuh layanan prioritas tersebut merupakan bentuk inovasi pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, objektif, efisien, dan profesional.

"Ada 120 layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN. Namun, tujuh layanan ini lebih diminati oleh masyarakat. Maka dijadikanlah prioritas yang ditetapkan oleh Menteri," ujar Indra.

Baca Juga: Kantah Tangsel Gencar Sosialisasi 7 Layanan Prioritas dan Layanan Akhir Pekan

Tujuh layanan prioritas tersebut terdiri dari:

  • Pengecekan sertifikat
  • Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
  • Hak Tanggungan Elektronik (HTE)
  • Roya
  • Peralihan
  • Pendaftaran surat keputusan
  • Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM)

"Dengan adanya tujuh layanan prioritas ini, maka skema penyelesaiannya juga lebih jauh cepat. Apalagi di era digital saat ini. Fasilitasnya, sudah disiapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Masyarakat tinggal mengakses saja," papar Indra.

Untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan-layanan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

Baca Juga: Menkeu: 638 Bale Pakaian Bekas Ilegal Disita, 9 Kontainer Karung Beras dan 51.530 Karpet Disita

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan kolom keluhan dan kritik terkait pertanahan dan tata ruang dengan memanfaatkan akun media sosial resmi @atr_bpn dengan menyertakan tagar #TanyaATRBPN.

"Bahkan, kami di Kantor Pertanahan Kota Depok telah menggagas aplikasi Bermata (Berantas Mafia Tanah). Aplikasi ini disiapkan untuk menampung aduan masyarakat, temuan yang terjadi di lapangan secara faktual dengan menyertakan dokumen terkait," jelas Indra.

Indra juga menjelaskan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan munculnya akuisisi bidang tanah hingga masuk pada ranah hukum atau gugatan adalah sikap abai terhadap aset tanah itu sendiri.

"Kota Depok merupakan ‘zona baper’. Contoh saja begini, orang-orang yang bekerja di Jakarta memiliki aset tanah di Depok, lalu terkadang mereka tidak mengurusi tanahnya. Dibiarkan bertahun-tahun dan dianggap sebagai investasi," kata Indra mencontohkan.

Baca Juga: Warga Paninggilan Utara Berhasil Kelola Sampah Rumah Tangga dengan Bank Sampah Gantari

Masyarakat yang memiliki tanah yang telah diakui negara kerap lalai, bahwa ketika sudah diberikan sertifikat maka kewajiban pemilik tanah adalah memelihara dan menguasai secara fisik tanah tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Kementerian ATR BPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X