Jakarta, bidiktangsel.com - Mabes Polri berhasil meraih keberhasilan besar dalam operasi penangkapan mafia narkoba internasional yang selama ini menjadi ancaman serius bagi keamanan Indonesia.
Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa bulan, Fredy Pratama, yang dikenal sebagai mafia kelas kakap yang mengendalikan distribusi narkoba dari Thailand ke seluruh Indonesia, berhasil ditangkap bersama 39 anggota jaringannya.
Fredy Pratama, yang juga menggunakan nama samaran seperti "The Secret Cassanova" dan "Mojopahit," telah lama menjadi buronan Polri.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Tindak Tegas Kepala Sekolah yang Memecat Guru Honorer
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan pihaknya juga akan memiskinkan para bandar narkotika dengan penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pengungkapan tindak pidana narkotika dilanjutkan dengan penanganan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak kejahatan lanjutannya adalah komitmen Polri untuk memastikan kartel narkotika tidak beroperasi lagi,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).
Lebih lanjut, Wahyu menuturkan bahwa pihaknya dalam proses tersebut juga berkoordinasi dengan instansi lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Prinsipnya yang melakukan tindak pidana narkoba nanti kita miskinkan dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki khususnya yang berasal dari tindak pidana peredaran gelap narkoba,” ucapnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Harga Bahan Pangan di Pasar Kranggot Turun
Sehingga, dengan diterapkannya pasal TPPU dalam kasus narkotika bisa memberikan efek jera dan mengurangi kasus narkotika di Indonesia.
“Kalau orangnya ditangkap, disita barangnya, sabunya, kemudian dimusnahkan, dia masih punya uang. Makanya kita habiskan uangnya, kemudian kita simpan uangnya,” katanya.
“Kita sita seluruh aset-asetnya, kita miskinkan, supaya nanti dia tidak punya modal lagi untuk jualan narkoba,” jelasnya.
Selain penangkapan Fredy Pratama, polisi juga berhasil mengidentifikasi dan menyita aset mafia narkoba ini senilai 273,45 miliar rupiah.
Aset ini mencakup properti dan harta lainnya yang diduga digunakan untuk memuluskan operasi sindikat narkoba yang cukup besar ini. (***)
Artikel Terkait
Wartawan mediakepri Group Alami Intimidasi saat Meliput Kerusuhan di Batam
Pemkab Lebak Gelar Diklat Pejabat Penatausahaan Keuangan
Pemkot Serang dan DPRD Sepakat Putuskan Kerja Sama Pasar Induk Rau
Kapolda Banten Kukuhkan Sat Pam Obvit Polresta Serang Kota
Wali Kota Serang Tinjau Persiapan Jalan Frontage Unyur untuk Urai Kemacetan