Setu, bidiktangsel.com - Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan camat se-Kota Tangsel, Senin (30/8/2021).
Pemanggilan itu terkait dengan lambatnya proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik warga. Dalam pertemuan itu terungkap ada sebanyak 5.001 berkas permohonan tanah yang belum menjadi sertifikat.
Jumlah itu terhitung sejak 2017 sampai 2020 yang dilaporkan oleh para Camat se-Tangsel. Namun data dari para Camat itu selisih sangat jauh dengan data yang dimiliki BPN Tangsel. Pihaknya hanya mengantongi data sekitar 3.000 berkas, sehingga selisihnya mencapai sekitar 2 ribuan berkas.
Dalam kesempatan itu, Camat Serpong Utara, Bani Khosiyatullah melaporkan, dari tahun 2018 hingga tahun 2020 pihaknya ditarget sebanyak 10.928 PTSL, yang sudah terselesaikan sebanyak 9.474 berkas.
“Mulai tahun 2018, 2019, dan 2020 dari 3 tahun tersebut kami ada target 10.928, di Serut ada 7 kelurahan, Terealisasi alhamdulillah 9.474. Dari 10.900 tersebut 934 belum terealisasi, 934 ada di BPN, permasalahan kami ada di belum bayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, red), atas hak belum jelas dan sebagainya,” ujarnya, saat Rakor dengan BPN dan Komisi 1 DPRD Tangsel, di ruang aspirasi DPRD setempat, Senin (30/8/2021).
Kemudian, Camat Serpong Dwi Suryani memaparkan, untuk permohonan PTSL di Serpong dari tahun 2018 hingga tahun 2020 ditarget 11.683, dan sudah terealisasi 11.100 berkas. Sehingga, ada sisa belum selesai sebanyak 5 persen atau 583 berkas.
“Kekurangan berkas dan yang lain sebagainya, yang diambil 219 berkas, sisa yang sedang masih berproses di BPN itu 364. Permasalahaan sama dengan kecamatan lain, akte notaris nya, BPHTB dan lain sebagainya,” terangnya.