Warga Gugat Apartemen Roseville Serpong

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Senin, 9 Maret 2020 | 19:38 WIB

Dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, pembangunan apartemen yang melebihi 8 lantai harus berada pada lokasi dengan akses minimum akses minimum ROW 20 meter. Faktanya akses jalan yang memisahkan apartemen dengan perumahan warga kurang dari 20 meter.

Meski dokumen Amdal bermasalah, alih-alih ditolak, Pemkot Tangerang Selatan malah menerbitkan persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup apartemen Roseville.

Atas dasar ini, warga pun turut menggugat Walikota Tangerang Selatan.

Husendro mengungkapkan, warga sempat melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman Republik Indonesia.

“Berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI tertanggal 30 Oktober 2019, terungkap bahwa Tim Pemeriksa menemukan bahwa proses sosialiasi pembangunan apartemen yang masuk dalam mekanisme Izin Lingkungan dan Amdal belum melibatkan warga yang berdekatan langsung,” katanya.

Husendro menekankan, warga merasakan kerugian akibat pembangunan apartemen Roseville. Mulai dari polusi suara yang sangat keras, debu yang sangat banyak, dan ancaman keselamatan karena crane pembangunan apartemen lalu lalang dan parkir tepat di atas rumah warga. Jam kerja yang diberlakukan hingga malam hari juga menggangu waktu istirahat.

Selain itu, secara fisik kerugian juga diterima karena ditemukannya retakan-retakan di rumah warga yang diduga keras akibat pembangunan konstruksi apartemen Roseville.

“Ada warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan atas. Bahkan ada orangtua warga yang sedang menjalani masa pemulihan malah akhirnya mengalami penurunan kondisi kemudian meninggal dunia,” tutur Husendro.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X