Warga Gugat Apartemen Roseville Serpong

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Senin, 9 Maret 2020 | 19:38 WIB

Serpong, bidiktangsel.com - Pengembang apartemen Roseville SOHO & Suite di Serpong, PT Aldebaran digugat karena pembangunannya merugikan warga sekitar. Warga yang tinggal persis di sekitar apartemen mempertanyakan dokumen izin lingkungan karena merasa tidak pernah dilibatkan.

Gugatan warga kepada PT Aldebaran didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (10/3/2020). Kuasa hukum warga Husendro menyatakan, warga yang menggugat adalah yang terdampak langsung dari pembangunan apartemen Roseville yang hanya dipisahkan ruas jalan dengan jarak kurang dari 20 meter.

“Pembangunan apartemen tidak pernah melibatkan warga baik dalam bentuk sosialisasi sejak awal atau meminta izin sebagaimana dipersyaratkan berbagai perundang-undangan,” kata Husendro dari kantor Hukum Husendro dan Rekan, usai menyerahkan gugatan warga ke PN Tangerang.

Husendro mengingatkan, keterlibatan warga yang terdampak dalam proses pembangunan, termasuk apartemen, sesungguhnya merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seperti diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup jo Pasal 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

Tidak dilibatkannya warga misalnya dalam proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Masyarakat yang dijadikan responden adalah masyarakat yang tinggal jauh dari lokasi pembangunan apartemen.

Bahkan saat dokumen tersebut diminta untuk disempurnakan oleh pemerintah, pengembang apartemen Roseville lagi-lagi melibatkan masyarakat responden yang jauh dari lokasi.

Fakta lain yang membuat warga mempertanyakan keabsahan dokumen AMDAL dan izin lingkungan apartemen Roseville adalah belum dipenuhinya kewajiban peningkatan jalan seperti tanggapan Pemerintah Kota Tangerang Selatan soal dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X