Dewan Sibuk Kunker, Pasca Dilantik Belum Ada Pengesahan Perda

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Kamis, 27 Februari 2020 | 19:09 WIB

Disinggung terkait kunker dan belum adanya Perda yang disahkan pasca dilantik enam bulan lalu, Wawan mengatakan, tidak ada yang salah dengan kunker tersebut. Mekanismenya diatur dalam peraturan menteri dalam negeri, peraturan pemerintah, tata tertib DPRD dan rencana kerja (renja) DPRD.

Lebih lanjut Wawan mengatakan, perda itu tidak bisa dilihat dari kunkernya tetapi dari produktifitas Perda tersebut.

“Kunker itu tidak tiba-tiba, tapi ada perencanaan matang. Makanya di Bapemperda itu kita sabtu minggu aja masih membahas produk perda,”ujarnya. (Red).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X