Disinggung terkait kunker dan belum adanya Perda yang disahkan pasca dilantik enam bulan lalu, Wawan mengatakan, tidak ada yang salah dengan kunker tersebut. Mekanismenya diatur dalam peraturan menteri dalam negeri, peraturan pemerintah, tata tertib DPRD dan rencana kerja (renja) DPRD.
Lebih lanjut Wawan mengatakan, perda itu tidak bisa dilihat dari kunkernya tetapi dari produktifitas Perda tersebut.
“Kunker itu tidak tiba-tiba, tapi ada perencanaan matang. Makanya di Bapemperda itu kita sabtu minggu aja masih membahas produk perda,”ujarnya. (Red).