“Kunker itu penting ketika banyak persoalan di Kota Tangsel. Saran saya sih beradaptasilah terlebih dahulu dan mendalami permasalah-permasalahan yang terjadi di Tangsel,”ungkapnya.
Zaki berpendapat, jika kunjungan kerja menjadi suatu keharusan, maka kenapa tidak dipublikasikan sebagai upaya transparansi ke publik. Sehingga masyarakat secara umum mengetahui hasil dari kunjungan kerja tersebut.
“Hasil kunjungan kerja juga harus dapat diimplementasikan dalam program yang dibutuhkan rakyat. Sehingga dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, bukan sekedar jalan-jalan,”pungkasnya.
Terkait kunker dewan, Zaki mengungkapkan, pola seperti ini, membuat masyarakat berfikir anggota dewan masih berpikir dengan pola tradisional seperti zaman sebelum adanya teknologi informasi.
Padahal, sambung Zaki, di internet tersebar berbagai perda, dan undang-undang yang bisa di download dan dipelajari dari dalam dan luar negeri lengkap dengan analisis para ahli.
“Sampai saat ini, kunjungan kerja yang dilakukan anggota dewan menimbulkan kesan mubazir. Sebetulnya, tanpa harus menghamburkan uang untuk kunjungan kerja, sebuah perda bisa dihasilkan,”katanya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel Wawan Syakir mengklaim, kenerja Legislator Kota Tangsel mengalami kemajuan dalam pembahasan Perda. Ia menyebutkan, tahun 2019 DPRD Tangsel telah menyelesaikan 9 Raperda yang telah disahkan menjadi perda.
“Tahun 2019 saja ada Sembilan Raperda produk anggota dewan lama kita selesaikan secepatnya. Dari Sembilan Raperda tersebut masih di evaluasi Gubernur. Makanya kita bergerak cepat untuk menyelesaikan Raperda tersebut,”ungkapnya.