KPU Kota Tangerang Gelar Rakor PPS dan PPK di 3 Kecamatan

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Jumat, 1 Februari 2019 | 22:09 WIB

“Kalau ada warga Karang tengah yang ingin pindah memilih ke luar wilayah, yang bersangkutan melapor kepada PPS atau KPU setempat untuk mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih dengan menggunakan formulir A.5-KPU yang akan digunakan untuk memilih di TPS lain, sebelum hari pemungutan. Berdasarkan SK KPU RI Nomor 227, formulir ini dicap atau distempel oleh PPS atau KPU asal,” katanya mengingatkan.

Masyarakat dapat memberikan tanggapan apabila ada yg belum masuk ke DPT untuk didata di DPK, kemudian Petugas akan mencatat sebagai pemilih DPK.

"Proses-proses DPK dan DPTb tersebut merupakan upaya KPU Kota Tangerang untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS)," jelas Hendri Sanjaya usai acara pada wartawan bidiktangsel.com. di Karang tengah.

Suasana rapat cukup hangat dan hidup, karena penyelenggara di isi oleh kalangan muda yang dinamis serta optimis untuk Pemilu 2019.

PENULIS. : EDWAR. AN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X