KPU Kota Tangerang Gelar Rakor PPS dan PPK di 3 Kecamatan

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Jumat, 1 Februari 2019 | 22:09 WIB

Rapat diikuti oleh peserta dari Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) dan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) se Dapil 4 Kota Tangerang.

DPTb merupakan daftar pemilih yang terdiri dari nama-nama pemilih yang tercantum dalam DPT yang telah mengajukan pindah memilih ke TPS lain.

Pemilih dapat mengajukan pindah memilih karena beberapa faktor misalnya, dikarenakan menjalankan tugas pemerintahan pada hari pencoblosan, karena dirawat inap di rumah sakit/puskesmas dan keluarga yang mendampingi, karena penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, karena menjalani rehabilitasi narkoba, karena menjadi tahanan di rutan/lapas, karena tugas belajar/menempuh pendidikan, karena pindah domisili, terkelompok terkena bencana, dan karena bekerja diluar domisilinya.

Untuk Perkuat Pemahaman PPS Soal Pindah Memilih dan Pemilih Khusus.

"Pemilih dapat mengajukan pindah memilih dengan menggunakan form A5. Form akan disediakan oleh petugas PPS/KPUD asal atau PPS/KPUD tujuan," tambah narasumber Qori Ayatullah pada PPS, 3 Kecamaran Ciledug, Kecamatan Karang tengah dan Kecamatan Larangan.

Ia juga menjelaskan, petugas akan memeriksa nama pemilih dan mencocokkan dengan DPT serta akan memberitahukan ke PPS/KPUD asal untuk dilakukan pencoretan. PPS/KPUD tujuan kemudian akan mendata pemilih yg akan menggunakan hak pilihnya di tempat yang baru. Pemilih nantinya dapat mencoblos dengan membawa form A.5-KPU ke TPS.

Sementara ditempat yang sama, Hendri Sanjaya Ketua PPK Kecamatan Karang tengah mengatakan, DPK merupakan daftar pemilih yg berisikan nama pemilih baru yang belum terdata di DPT.

Dalam mengurus DPTb tambah Hendri, pemilih harus menunjukkan KTP-el atau surat keterangan dan salinan bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X