"Yang kuliah beda lagi. Sekolah dapat mencairkan PIP sepanjang mendapat kuasa wali murid. Jadi, wali murid memberikan kuasa kepada pihak sekolah, biasanya untuk swasta karena harus bayar SPP, kalau negeri PIP langsung diberikan kepada wali murid untuk membeli keperluan sekolah," jelas Beno. (*/Red)