Serpong, bidiktangsel.com,-- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakui hingga kini masih banyak tanah milik masyarakat yang belum diterbitkan sertifikatnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pihaknya berdalih lambatnya program itu karena data yang tidak lengkap serta banyaknya tanah yang masih dalam sengketa.
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tangsel Harison Mocodompis, mengungkap kan, semua pihak harus paham bersama bahwa program PTSL ini merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat, memperbanyak jangauan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
Di Tangsel sendiri sejak tahun 2017 sampai 2020 ada sekitar 140 ribu bidang tanah yang masuk program PTSL. Sebagian besar dari jumlah tersebut sudah menjadi sertifikat.
“Program PTSL di tahun 2020 semua bidang tanah sudah jadi, PTSL di tahun 2019 sebagian besar juga sudah jadi sertipikatnya, begitu juga yang tahun 2018 dan 2017 sebagiannya sudah jadi,” ujar Harison Jumat (27/8/2021).
Harison menjelaskan, ada empat produk PTSL dalam Yuridis tanah. Antara lain, kategori 1 (K1), K2, K3 dan K4. PTSL K1 artinya tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertifikat.
K2 artinya status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah. K3 artinya status subyek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah, dan K4 artinya tanah tersebut sudah memiliki sertifikat namun perlu perbaikan informasi pada peta. Di Tangsel sendiri, untuk PTSL di 2017, 2018 dan 2019 masih ada yang statusnya K3.