info-tangsel

Hanya Sebagian Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi Di Tangsel

Rabu, 26 Agustus 2020 | 02:36 WIB

Antara lain adalah izin spa dan izin karaoke. "Ketentuannya karena melanggar peraturan PSBB," kata Bambang yang mana dijelaskan juga bahwa perizinan ini baru dikeluarkan oleh DPMPTSP pada 5 September 2019

Kemudian Kasatpol PP Mursinah menjelaskan bahwa langkah yang diambil Bareskrim terhadap Venesia, sangat diapresiasi oleh Satpol PP dan sejalan dengan penerapan PSBB di Kota Tangerang Selatan,yang mana masih membatasi operasional beberapa tempat usaha termasuk wisata hiburan.

"Yang perlu teman-teman pers tahu adalah, SatpolPP terus melakukan penertiban terhadap tempat hiburan yang ada di Kota Tangsel," ujar Mursinah.

Adapun sebelumnya, Mursinah memastikan bahwa Satpol PP sudah melakukan langkah strategis. Yaitu melakukan pengawasan dan razia. Dimana hal tersebut sudah dilakukan baik sebelum PSBB hingga saat ini setelah diterapkannya PSBB. Dimana pengawasan dilakukan lebih ketat daripada sebelumnya.

Dia berharap dengan adanya tindakan ini para seluruh pihak bisa lebih memerhatikan protokol kesehatan serta imbauan yang sudah ditentukan dalam penerapan PSBB. Sebagaimana di Kota Tangsel masih diterapkan hingga 6 September mendatang.(humas-kominfo)

Halaman:

Tags

Terkini