info-tangsel

Hanya Sebagian Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi Di Tangsel

Rabu, 26 Agustus 2020 | 02:36 WIB

Ciputat, bidiktangsel.com -Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa sebagian tempat hiburan atau wisata masih dilarang beroperasi. Terutama di tengah pandemi dan PSBB ini, keterangan ini diberikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Dadang Sofyan Konferensi Pers yang dilakukan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin (25/08)

Dadang memaparkan bahwa beberapa tempat wisata yang dilarang beroperasi adalah, wisata hiburan, musik dan lainnya. Untuk itu, Dinas Pariwisata terus melakukan sosialisasi guna memastikan bahwa tempat wisata tersebut tidak beroperasi.

Dalam hal ini, Dadang juga memberi tanggapan mengenai Venesia, yang belakangan menjadi sorotan publik. Karena diduga menjalankan bisnis prostitusi.

"Ada tiga izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk Venesia," ujar Dadang yang melanjutkan bahwa secara rinci akan dijelaskan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinian Terpadu Satu Pintu (DPMPTS)

Kepala DPMPTSP, Bambang Noertjahjo menjelaskan jika tiga perizinan untuk Venesia tersebut antara lain adalah izin hotel, izin karaoke hingga izin Spa. Namun yang jelas sebelum adanya DPMPTSP, pelayanan perizinan dilakukan oleh BP2T.

Bambang menambahkan bahwa dalam peraturan yang berlaku di Kota Tangerang Selatan, ada sangsi yang dibebankan pelaku usaha jika menyalahi peraturan.

"Salah satunya pencabutan izin operasi," kata Bambang yang menambahkan bahwa ada dua izin Venesia yang dicabut.

Halaman:

Tags

Terkini