“PT PITS hanya kerjasama beli air dari Perumdam TKR, PT PITS hanya menjual, infrastrukturnya sudah ada dari Perumdam TKR. Apakah kerjasama itu DPRD tahu?, apa kontruksi Keputusan Walikota mengenai tarifnya, mana?, apakah Tangsel sudah memiliki induk, intek dan SPAM?, belum ada. Tapi jual airnya sudah berlangsung, dari jual beli air saja itu sudah pelanggaran,” tutur Heri.
Disisi lain, menurut Heri, P4TRA juga akan turut melaporkan DPRD Tangsel, terkait persoalan PT PITS, sebab DPRD ikut berperan dalam pembentukan dan pembiayaan PT PITS, justru tampak membiarkan dan seperti mendukung adanya dugaan pembancakan anggaran penyertaan modal.
“DPRD tahu dari tahun 2013 sampai sekarang anggaran penyertaan modal 88 milyar, yang dikucurkan secara bertahap. Namun, kenapa ini dibiarkan, jika melihat kinerja dari PT PITS ada tanda tanya besar. Kalau pengawasan DPRD menjadi lemah oleh karena Peraturan Daerah (Perda) soal PT PITS, kenapa DPRD mau mengangarkan anggaran penyertaan ke PT PITS, dimana pertanggung jawaban DPRD. Fungsinya DPRD itu budgeting, kontroling, legislasi. Mereka menganggarkan, mengesahkan, tapi mereka tidak bisa mengawasi, bodoh. Ini berarti seperti sengaja membiarkan adanya konspirasi menghamburkan uang rakyat, DPRD seperti sengaja menyetujui anggaran puluhan milyar ke PT PITS, tetapi mereka tutup mata dalam pengawasannya,” tegasnya.
“Jika Perda jadi alasan lemahnya pengawasan, kan mereka yang bikin, kenapa mereka tidak bisa revisi Perda nya. Sementara, kan ada aturan yang lebih tinggi dari pada Perda, ada Peraturan Pemerintah (PP), ada Peraturan Menteri, atau Undang-Undang. Disinilah DPRD tangsel terindikasi melakukan pembiaran, mereka jelas membiarkan, mereka ini memberikan uang, menyetujui, terus silahkan terserah, seolah mendukung adanya pembancakan anggaran penyertaan modal,” pungkas Heri.