info-tangsel

DPD KAI Provinsi Banten Kembali Gelar Pengangkatan Advokat Baru

Senin, 4 Juni 2018 | 21:30 WIB

Serpong - Sidang Terbuka Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) melantik 52 advokat baru melalui sidang terbuka, yang digelar di salah satu hotel di Gading Serpong Kabupaten Tangerang, Minggu siang (4/6-2018).

Hadir dalam acara tersebut Presiden KAI, H.Tjoetjoe Sandjaya Hernanto, SH. MH. CLA. CIL. CLI. CRA, Sekjend. KAI Aprillia Supaliyanto, Ketua DPD KAI Provinsi Banten Toni Sasatra Jaya, SH.MH.CIL., dan Staf. Ahli Walikota Tangsel Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Drs. Suharno dan Ketua Mada. LMP Provinsi Banten Erwin Subroto.

Pengangkatan dan pelantikan anggota KAI dipimpin langsung oleh Presiden KAI H.Tjoetjoe Sandjaya Hernanto dan Sekjen Aprilian Supalianto serta didampingi Ketua DPD KAI Provinsi Banten, Toni Sasatra Jaya.

Sesuai amanah UU Advokat, KAI selalu melakukan pengangkatan terlebih dahulu, sebelum penyumpahan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya,Tjoetjoe S.Hernanto menyampaikan agar para advokat menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan (rule of law), UU Advokat dan Kode Etik Advokat sebagai panduan dalam beraktifitas.

Menurut Tjoetjoe, di tengah penegakan hukum yang masih lemah, dia mengi-ngatkan agar para advokat menghindari praktik-praktik yang tidak terpuji, dan mengingatkan pentingnya integritas dan moralitas advokat.

"Untuk pengangkatan hari ini yang di ikuti 52 anggota advokat baru semenjak KAI terbentuk pada tahun 2008 yang digagas oleh Adnan Buyung Nasution," terangnya.

Dikesempatan yang sama, Ketua DPD KAI Provinsi Babten, Toni Sastra Jaya, mengungkapkan bahwa hari ini adalah pengangkatan memasuki yang kedua kalinya dilaksanakan.

"Total semua advokat di Provinsi Banten ada 475 orang, dan yang hari ini diangkat 52 orang," ujarnya.

Menurutnya, sebelum menjadi advokat ada beberapa persyaratan dan juga tahapan yang wajib dilalui berupa pendidikan, PKPA, ujian dan magang minimal 2 tahun, kemudian pelantikan.

"Masih ada lagi sumpah di Pengadilan Tinggi Provinsi Banten, untuk meleng-kapinya sesuai UU memang sebenarnya harus ada ujian, dilantik dan harus magang selama dua tahun tapi ada satu syarat dari pengadilan tinggi harus di sumpah," jelasnya kepada media ini.

Toni Sastra Jaya juga menambahkan bahwa sumpah yang belum dilakukan nanti akan kembali disumpah di Pengadilan Tinggi Provinsi Banten.

Sementara itu, Staf. Ahli Walikota Tangsel, Suharno mewakili Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan apresiasi dalam pelaksa-naan pengangkatan Advokat DPD KAI Provinsi Banten di Tangerang  Selatan.

Halaman:

Tags

Terkini