Bidiktangsel.com – Penataan kabel utilitas yang telah membuat sejumlah ruas jalan di Kota Tangerang Selatan terlihat lebih rapi kini menghadapi tantangan baru. Kabel fiber optik kembali muncul di sejumlah titik yang sebelumnya telah ditata. Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak ingin kondisi tersebut mengulang persoalan lama dan mengurangi manfaat penataan yang telah dilakukan.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan meminta tindakan tegas terhadap penyedia layanan internet yang masih memasang kabel fiber optik secara sembarangan, khususnya di atas ruas jalan yang telah masuk dalam program penataan utilitas.
“Secara aturan, seharusnya sekarang semua pemasangan kabel fiber optik itu sudah tidak boleh lagi di atas,” kata Pilar.
Baca Juga: Pilar Saga: Generasi Muda Jadi Kunci Masa Depan Pembangunan Tangsel
Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebelumnya telah melakukan penataan utilitas di sejumlah ruas jalan. Dalam dua tahun terakhir, sedikitnya sembilan titik telah ditata, di antaranya Jalan Menjangan Raya, Jalan Merpati Raya, Parakan–Benda–Maruga Raya dan kawasan Jalan Ciater Raya.
Penataan tersebut dilakukan untuk menciptakan ruang jalan yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat. Namun, setelah kabel lama direlokasi, pemerintah kembali menemukan adanya kabel udara yang dipasang di sejumlah lokasi.
Pilar mengatakan laporan dari tingkat kelurahan dan kecamatan menjadi salah satu dasar bagi Pemkot Tangerang Selatan untuk kembali melakukan pengecekan di lapangan. Perangkat daerah terkait bersama Satuan Polisi Pamong Praja kemudian diminta melakukan penertiban terhadap jaringan yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
“Kita melihat lagi, ternyata ada banyak provider yang tetap memasang kembali. Mungkin malam-malam atau saat kita tidak melihat,” ujarnya.
Menurut Pilar, penataan utilitas tidak boleh berhenti setelah kabel lama dipindahkan. Pemerintah juga harus memastikan tidak ada pemasangan baru yang kembali membuat jaringan semrawut dan mengganggu ruang publik.
Karena itu, Pemkot Tangerang Selatan meminta seluruh penyedia jaringan telekomunikasi menjaga komitmen yang telah dibangun bersama. Apabila masih ditemukan pemasangan yang tidak sesuai aturan, pemerintah akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau masih melakukan juga, harus ada konsekuensi, sanksi sesuai dengan aturan Perda,” tegas Pilar.
Pemkot Tangerang Selatan juga terus berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) agar operator mengikuti sistem ducting bawah tanah pada ruas jalan yang telah ditata.