info-tangsel

Pendampingan RAT KKMP Tangsel Dikebut, 54 Koperasi Ditarget Tepat Waktu Unggah Laporan

Selasa, 26 Mei 2026 | 15:42 WIB
Pendampingan Penyusunan Laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) bagi Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP)

Bidiktangsel.com — Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan menggelar kegiatan “Pendampingan Penyusunan Laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) bagi Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP)” di Gedung Galeri Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel menjelang pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Surat Edaran Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2026 tertanggal 12 Januari 2026 tentang Pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025.

Baca Juga: Ketua Yayasan Rehab Cakra Sehati Resmi Polisikan Oknum Security Diduga Palsukan Surat

Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan menargetkan seluruh 54 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dapat menyusun laporan RAT secara tepat waktu dan mengunggahnya ke aplikasi Simkopdes sebagai indikator koperasi aktif dan sehat.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan, Bachtiar Priyambodo menegaskan, ketepatan penyusunan laporan RAT menjadi salah satu tolok ukur profesionalisme pengelolaan koperasi di tingkat kelurahan.

“RAT bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota koperasi. Kami berharap seluruh KKMP di Kota Tangerang Selatan mampu menyajikan laporan yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu sebagai bagian dari penguatan kelembagaan koperasi,” ujar Bachtiar dalam sambutannya.

Baca Juga: Portal Swadaya Akan Dibangun di Perlintasan Kereta Rawa Buntu, Warga Khawatir Tingginya Kecelakaan

Ia juga menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus mendorong peningkatan kapasitas pengurus koperasi agar mampu memahami standar akuntansi dan tata kelola koperasi sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami ingin koperasi di tingkat kelurahan berkembang menjadi penggerak ekonomi masyarakat yang profesional dan dipercaya anggota. Karena itu, pendampingan seperti ini penting agar pengurus tidak mengalami kendala dalam penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan RAT,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan menghadirkan narasumber dan pendamping dari LSP Dekopin, yakni Andi Wijaya serta Suharno bersama tim pendamping.

Materi pendampingan juga disampaikan oleh Nur Adzani Fidayanti yang menyoroti pentingnya penyusunan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) sebagai bagian wajib dalam laporan keuangan koperasi.

Menurut Nur Adzani, CALK menjadi instrumen penting agar anggota koperasi memahami kondisi keuangan secara menyeluruh dan menghindari kesalahpahaman dalam membaca laporan keuangan.

Halaman:

Tags

Terkini