info-tangsel

May Day 2026 di Lubana Sengkol: Dari Kolam Pancing, Buruh Tangsel Gaungkan Tuntutan Keadilan

Sabtu, 2 Mei 2026 | 19:41 WIB
Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Tangerang Selatan memanfaatkan panggung May Day untuk menyuarakan aspirasi secara terbuka.

Lubana Sengkol, bidiktangsel.com — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 diwarnai cara unik dan inklusif di kawasan Lubana Sengkol.

Ratusan pekerja dari berbagai serikat buruh di Kota Tangerang Selatan memperingati momentum tahunan ini melalui kegiatan “Mancing Bersama” yang dipadukan dengan penyampaian aspirasi dan tuntutan kebijakan ketenagakerjaan.

Acara yang berlangsung pada Sabtu (2/5/2026) ini tak sekadar menjadi ajang rekreasi, tetapi juga ruang konsolidasi dan artikulasi kepentingan buruh. Dengan hadiah doorprize yang menarik, kegiatan ini berhasil menciptakan suasana cair, namun tetap sarat pesan perjuangan.

Baca Juga: May Day 2026 di Lubana Sengkol: Benyamin Davnie Dorong Transisi Energi dan Kesejahteraan Buruh

Momentum Santai, Substansi Serius

Di tengah suasana kebersamaan, Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Tangerang Selatan memanfaatkan panggung May Day untuk menyuarakan aspirasi secara terbuka.

Perwakilan forum, Norman, membacakan pernyataan sikap yang menggambarkan kondisi riil pekerja sekaligus tuntutan strategis kepada pemerintah dan pengusaha.

“Hidup buruh! Hidup pekerja Indonesia! Hari ini bukan sekadar perayaan, melainkan pengingat bahwa buruh adalah tulang punggung kesejahteraan bangsa,” ujar Norman di hadapan peserta.

Ia menegaskan bahwa peringatan May Day tahun ini harus dimaknai sebagai momentum untuk memperjuangkan hak-hak dasar pekerja yang dinilai masih belum terpenuhi secara optimal.

Baca Juga: Health Tourism Tangsel Mulai Digarap, Kadis Pariwisata: Fokus pada Kebutuhan Pasien dan Keluarga

Sorotan Tuntutan: Dari Regulasi hingga Perlindungan Sosial

Dalam pembacaan aspirasi, terdapat sejumlah poin krusial yang menjadi perhatian utama buruh di Tangerang Selatan:

1. Revisi Undang-Undang Cipta Kerja

Buruh menolak pasal-pasal yang dinilai melemahkan perlindungan tenaga kerja, khususnya terkait sistem kerja kontrak dan fleksibilitas yang merugikan pekerja.

Halaman:

Tags

Terkini